Standar Pelayanan RSUD
Berikut adalah daftar standar pelayanan yang berlaku di RSUD untuk memastikan kualitas pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Persyaratan Pelayanan
- Pasien Umum
a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya
b. Surat Pengantar Rawat Inap - Pasien BPJS
a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya
b. Fotocopy Kartu BPJS
c. Fotocopy Surat rujukan yang masih berlaku (untuk pasien elektif operasi)
d. surat pengantar rawat inap
Prosedur
- Penganggung jawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap
- menerima penjelasan adminission
- menandatangani general consent
- membawa berkas rawat inap ke klinik / IGD
Waktu Pelayanan
15 - 30 menit
Biaya/Tarif
a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya
b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011
Produk Layanan
Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan Kartu Kontrol
Pengelolaan Pengaduan
- Website : rsud.bolmongkab.go.id
- email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
- Telp : 082195668278
- Kotak Saran
- Petugas informasi dan pengaduan
Persyaratan Pelayanan
- Pasien Baru Umum :
a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya - Pasien Lama Umum :
a. Membawa kartu berobat / identitas lainnya - Pasien Baru BPJS :
a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya
b. Fotocopy Kartu BPJS
c. Fotocopy Surat rujukan ke RSUD Datoe Binangkang yang masih berlaku - Pasien Lama BPJS :
a. Fotocopy Kartu BPJS
b. Fotocopy Surat rujukan yang masih berlaku
c. Fotocopy Surat Rujukan Internal
Prosedur
Keteangan :
- pengambilan nomor antrian oleh pasien / keluarga
- melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
- menunggu pemanggilan antrian sesuai dengan poli yang dituju
- dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab atau rontgen)
- pemberian terapi atau resep obat
- pengambilan obat di depo farmasi
- penyelesaian administratis / pembayaran di kasir
- pasien pulang / dirawat
Waktu Pelayanan
- pasien baru umum : 5-10 menit
- pasien lama umum : 5-10 menit
- pasien BPJS baru : 10 -15 menit
- pasien lama kontrol BPJs : 5-10 menit
Biaya/Tarif
a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya
b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011
Produk Layanan
Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan Kartu Kontrol
Pengelolaan Pengaduan
- Website : rsud.bolmongkab.go.id
- email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
- Telp : 082195668278
- Kotak Saran
- Petugas informasi dan pengaduan
Persyaratan Pelayanan
- Pasien Umum
a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya - Pasien BPJS
a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya
b. Fotocopy Kartu BPJS
catatan :
persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja)
Prosedur
- Pasien datang
- pendaftaran oleh keluarga/ pengantar
- dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
- pemeriksaan penunjang (bila ada)
- pengambilan obat
- penyelesaian administrasi di kasir
- pasien pulang/ dirawat / dirujuk
catatan :
- Diprioritaskan pada penanganan pasien
- pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien
Waktu Pelayanan
- respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
- lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
Biaya/Tarif
a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya
b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011
Produk Layanan
pelayanan gawat darurat
Pengelolaan Pengaduan
- Website : rsud.bolmongkab.go.id
- email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
- Telp : 082195668278
- Kotak Saran
- Petugas informasi dan pengaduan
Persyaratan Pelayanan
- Pasien Umum
a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya - Pasien BPJS
a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya
b. Fotocopy Kartu BPJS
catatan :
persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja)
Prosedur
- melakukan pendaftaran rawat inap
- petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
- petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
- asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
- perencanaan pulang pasien
- penyelesaian administrator di kasir
- pasien pulang/rujuk
Waktu Pelayanan
waktu sampai di ruangan rawat inap kuranf dari 1 jam
Biaya/Tarif
a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya
b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011
Produk Layanan
pelayanan gawat darurat
Pengelolaan Pengaduan
- Website : rsud.bolmongkab.go.id
- email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
- Telp : 082156708046
- Kotak Saran
- Petugas informasi dan pengaduan
Persyaratan Pelayanan
- Pasien Umum
a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya - Pasien BPJS
a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya
b. Fotocopy Kartu BPJS
catatan :
persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja)
Prosedur
- keluarga melakukan pendaftaran
- petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
- petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan
- asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
- pasien pindah ruang rawat / pulang /rujuk
Waktu Pelayanan
waktu sampai di ruangan rawat inap kuranf dari 1 jam
Biaya/Tarif
a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya
b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011
Produk Layanan
pelayanan rawat intensif
Pengelolaan Pengaduan
- Website : rsud.bolmongkab.go.id
- email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
- Telp : 082156708046
- Kotak Saran
- Petugas informasi dan pengaduan
Persyaratan Pelayanan
- Pasien Umum
a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya - Pasien BPJS
a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya
b. Fotocopy Kartu BPJS
Prosedur
- Pendaftaran administrasi
- pemeriksaan dan tindakan kebidanan
- pasien / keluarga menandatangani persetujuan tindakana
- pemeriksaan penunjang (bila ada)
- pengambilan obat
- pasien pindah ke ruang rawat / kamar operasi / rujuk / pulang
Waktu Pelayanan
dari pasien datanag sampai pulang dengan dilakukan pemeriksaan penunjang dibutuhkan waktu kurang lebih 30 menit
Biaya/Tarif
a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya
b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011
Produk Layanan
pelayanan kamar bersalin
Pengelolaan Pengaduan
- Website : rsud.bolmongkab.go.id
- email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
- Telp : 082156708046
- Kotak Saran
- Petugas informasi dan pengaduan
Persyaratan Pelayanan
Pasien Umum dan Pasien BPJS :
- persetujuan tindakan bedah
- persetujuan anastesi
- ceklist per operatif
- form transfer antar ruangan
Prosedur
- untuk pasien elektif pasien datang 1 hari sebelum operasi melalui poliklinik atau IGD di jam 07.00 - 14.00
- pasien / keluarga menadatangani persetujuan tindakan
- pasien masuk ruang rawat inap dan dilakukan persiapan operasi, untuk pasien cito segera di siapkan untuk operasi maksimal 6 jam suda di lakukan tindakan operasi
- petugas mengantar pasien ke kamar operasi
- petufas kamar operasi timbang terima pasien
- asuhan medis dan keperawatan selama di kamar bedah
- pasien pindah ke ruang rawat / pulang
Waktu Pelayanan
elektif 08.00 - 14.00
cito 24 jam
Biaya/Tarif
a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya
b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011
Produk Layanan
pelayanan bedah umum , obsgyn, THT, mata
Pengelolaan Pengaduan
- Website : rsud.bolmongkab.go.id
- email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
- Telp : 082156708046
- Kotak Saran
- Petugas informasi dan pengaduan
Persyaratan Pelayanan
Pasien Umum dan Pasien BPJS :
- mendaftar di rawat jalan
- telah membayar pemeriksaan laboratorium ke kasir
Prosedur
- pasien / keluarga melakukan registrasi
- menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
- pengambilna sampel oleh petugas sampling
- proses pemeriksaan sampel - analisa
- pencatatan hasil verifikasi
- penyerahan hasil
Waktu Pelayanan
- hasil cito kurang lebih 1 jam dari sampel diambil sampai hasil selesai
- hasil non cito kurang lebih 3 jam dari sampel diambil sampai hasil selesai
Biaya/Tarif
a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya
b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011
Produk Layanan
pelayanan laboratorium
Pengelolaan Pengaduan
- Website : rsud.bolmongkab.go.id
- email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
- Telp : 082156708046
- Kotak Saran
- Petugas informasi dan pengaduan
Persyaratan Pelayanan
Pasien Umum :
- mendaftar di rawat jalan
- telah membayar pemeriksaan radiologi ke kasir
pasien BPJS :
- kartu BPJS
- membawa surat rujukan dari faskes Tkt. Pertama (fktp)
Prosedur
- pasien / keluarga melakukan registrasi
- menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
- dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
- dilakukan pembacaan - ekspertisi
- penyerahan hasil - kembali ke unit pengirim
Waktu Pelayanan
- hasil cito kurang dari 3 jam
- hasil non cito 1x24 jam
Biaya/Tarif
a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya
b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011
Produk Layanan
pelayanan radiologi
Pengelolaan Pengaduan
- Website : rsud.bolmongkab.go.id
- email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
- Telp : 082156708046
- Kotak Saran
- Petugas informasi dan pengaduan
Persyaratan Pelayanan
a. rawat jalan pasien umum :
- bukti nomor antrian pendaftaran
- struk / bukti pembayaran obat dari kasir
b. rawat jalan pasien BPJS :
- bukti nomor antrian pendaftaran dan data peninjang (hasil laboratorium, spirometry, dll ) jika diperlukan
- SEP
Prosedur
- Rawat Jalan
- pasien / keluarga menyerah kan resep dan menerima nomor antrian
- menunggu panggilan untuk penyerahan obat
- dilakukan entri resep sesuai dengan jaminan (umum dan BPJS)
- penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientri
- pengecekan obat
- penyerahan obat dengan memangil nomor antrian - Rawat Inap
- keluarga pasien / petugas ruangan menyerahkan CPO
- dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (umum dan bpjs)
- penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry
- pengecekan obat
- penyerahan obat sesuai nama pasien
Waktu Pelayanan
Rawat jalan pasien umum dan pasien BPJS :
- pelayanan obat jadi : kurang dari 60 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap
- pelayanan obat racikan : kurang dari 90 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap
Biaya/Tarif
a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya
b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011
Produk Layanan
pelayanan farmasi
Pengelolaan Pengaduan
- Website : rsud.bolmongkab.go.id
- email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
- Telp : 082156708046
- Kotak Saran
- Petugas informasi dan pengaduan
Persyaratan Pelayanan
- pelanggan menyampaikan pengaduan secara langsung maupun tidak langsung (secara lisan maupun tertulis)
- menyampaikan identitas
Prosedur
- pengadu menyampaikan pengaduan nya secar lisan atau tertulis
- staf informasi dan pengaduan menerima dan mencatat pengaduan
- kepala uni humas melakukan penelaahan awal
- pengaduan didistribusikan ke bidang terkaid untuk dilakukan penelusuran/pemeriksaan lebih lanjut
- penyampaian tanggapan kepada pengadu
Waktu Pelayanan
maksimal 1 x24 jam setelah pengaduan di terima
Biaya/Tarif
a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya
b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011
Produk Layanan
pelayanan pengaduan masyarakat
Pengelolaan Pengaduan
- Website : rsud.bolmongkab.go.id
- email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
- Telp : 082156708046
- Kotak Saran
- Petugas informasi dan pengaduan
Persyaratan Pelayanan
- rawat jalan pasien umum :
- pasien telah memiliki nomor rekam medis dan membawa tunai untuk pembayaran - rawat inap pasien umum
- billing pasien sudah selesai di validasi oleh farmasi
- sudah selesai administrasi keperawatannya dan diizinkan ke kasir rawat inap oleh perawat
- membawa ke kasir rawat inap olej perawat - pasien BPJS :
- bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan (fotocopy kartu, surat rujukan)
- SEP
- bukti tindakan
Prosedur
- rawat jalan
- pasien / keluarga menyerahakan bukti pendaftaran dan persyaratan
- menunggu panggilan
- pengecekan billing oleh petugas
- penyelesaian administrasi - rawat inap
- keluarga / penanggung jawab pasien menyerahakan CPO dan persyaratan jaminan
- menunggu panggilan
- pengecekan billing oleh petugas
- penyelesaian administrasi
- menyerahkan bukti penyelesaian administrasi ke petugas ruangan
Waktu Pelayanan
Rawat jalan pasien umum :
rata-rata kurang lebih 3 menit perpasien
rawat inap pasien umum :
kurang dari 15 menit sejak pasien menyerahakan berkas pulang
Biaya/Tarif
a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya
b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011
Produk Layanan
pelayanan kasir
Pengelolaan Pengaduan
- Website : rsud.bolmongkab.go.id
- email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
- Telp : 082156708046
- Kotak Saran
- Petugas informasi dan pengaduan