Shopping cart

  • Your cart is empty

Subscribe to our newsletter today to receive latest news and updates about our medical services.

Let's Stay In Touch

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan RSUD

Berikut adalah daftar standar pelayanan yang berlaku di RSUD untuk memastikan kualitas pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

1

Pendaftaran Pasien rawat Inap

admission
Persyaratan Pelayanan

  1. Pasien Umum
    a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya
    b. Surat Pengantar Rawat Inap

  2. Pasien BPJS
    a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya
    b. Fotocopy Kartu BPJS
    c. Fotocopy Surat rujukan yang masih berlaku (untuk pasien elektif operasi)
    d. surat pengantar rawat inap

Prosedur

  1.  Penganggung jawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap 
  2. menerima penjelasan adminission
  3. menandatangani general consent
  4. membawa berkas rawat inap ke klinik  / IGD

Waktu Pelayanan

15 - 30 menit

Biaya/Tarif

a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya

b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011

Produk Layanan

Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan Kartu Kontrol

Pengelolaan Pengaduan

  1. Website : rsud.bolmongkab.go.id
  2. email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
  3. Telp : 082195668278
  4. Kotak Saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan

2

Instalasi Rawat Jalan

outpatient
Persyaratan Pelayanan

  1. Pasien Baru Umum :
    a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya
  2. Pasien Lama Umum :
    a. Membawa kartu berobat / identitas lainnya

  3. Pasien Baru  BPJS :
    a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya
    b. Fotocopy Kartu BPJS
    c. Fotocopy Surat rujukan ke RSUD Datoe Binangkang yang masih berlaku

  4. Pasien Lama BPJS :
    a. Fotocopy Kartu BPJS
    b. Fotocopy Surat rujukan yang masih berlaku
    c. Fotocopy Surat Rujukan Internal

Prosedur

Keteangan :

  1. pengambilan nomor antrian oleh pasien / keluarga
  2. melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. menunggu pemanggilan antrian sesuai dengan poli yang dituju
  4. dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab atau rontgen)
  5. pemberian terapi atau resep obat
  6. pengambilan obat di depo farmasi
  7. penyelesaian administratis / pembayaran di kasir
  8. pasien pulang / dirawat

Waktu Pelayanan

  • pasien baru umum : 5-10 menit
  • pasien lama umum : 5-10 menit
  • pasien BPJS baru : 10 -15 menit
  • pasien lama kontrol BPJs : 5-10 menit

Biaya/Tarif

a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya

b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011

Produk Layanan

Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan Kartu Kontrol

Pengelolaan Pengaduan

  1. Website : rsud.bolmongkab.go.id
  2. email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
  3. Telp : 082195668278
  4. Kotak Saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan

3

Instalasi Gawat Darurat

emergency
Persyaratan Pelayanan

  1. Pasien Umum
    a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya

  2. Pasien BPJS
    a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya
    b. Fotocopy Kartu BPJS

    catatan : 
    persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja)

Prosedur

  1.  Pasien datang
  2. pendaftaran oleh keluarga/ pengantar
  3. dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  4. pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. pengambilan obat
  6. penyelesaian administrasi di kasir
  7. pasien pulang/ dirawat / dirujuk

catatan : 

  1. Diprioritaskan pada penanganan pasien
  2. pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

Waktu Pelayanan

  1. respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
  2. lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

Biaya/Tarif

a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya

b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011

Produk Layanan

pelayanan gawat darurat

Pengelolaan Pengaduan

  1. Website : rsud.bolmongkab.go.id
  2. email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
  3. Telp : 082195668278
  4. Kotak Saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan

4

Instalasi Rawat Inap

inpatient
Persyaratan Pelayanan

  1. Pasien Umum
    a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya

  2. Pasien BPJS
    a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya
    b. Fotocopy Kartu BPJS

    catatan : 
    persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja)

Prosedur

  1.  melakukan pendaftaran rawat inap 
  2. petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. perencanaan pulang pasien
  6. penyelesaian administrator di kasir
  7. pasien pulang/rujuk

Waktu Pelayanan

waktu sampai di ruangan rawat inap kuranf dari 1 jam

Biaya/Tarif

a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya

b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011

Produk Layanan

pelayanan gawat darurat

Pengelolaan Pengaduan

  1. Website : rsud.bolmongkab.go.id
  2. email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
  3. Telp : 082156708046
  4. Kotak Saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan

5

Instalasi Rawat Intensif

intensive
Persyaratan Pelayanan

  1. Pasien Umum
    a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya

  2. Pasien BPJS
    a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya
    b. Fotocopy Kartu BPJS

    catatan : 
    persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja)

Prosedur

  1.  keluarga melakukan pendaftaran 
  2. petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  3. petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. asuhan medis dan keperawatan selama perawatan 
  5. pasien pindah ruang rawat / pulang /rujuk

Waktu Pelayanan

waktu sampai di ruangan rawat inap kuranf dari 1 jam

Biaya/Tarif

a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya

b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011

Produk Layanan

pelayanan rawat intensif

Pengelolaan Pengaduan

  1. Website : rsud.bolmongkab.go.id
  2. email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
  3. Telp : 082156708046
  4. Kotak Saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan

6

Instalasi Kamar Bersalin

maternity
Persyaratan Pelayanan

  1. Pasien Umum
    a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya

  2. Pasien BPJS
    a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya
    b. Fotocopy Kartu BPJS

Prosedur

  1.  Pendaftaran administrasi
  2. pemeriksaan dan tindakan kebidanan 
  3. pasien / keluarga menandatangani persetujuan tindakana
  4. pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. pengambilan obat
  6. pasien pindah ke ruang rawat / kamar operasi / rujuk / pulang

Waktu Pelayanan

dari pasien datanag sampai pulang dengan dilakukan pemeriksaan penunjang dibutuhkan waktu kurang lebih 30 menit

Biaya/Tarif

a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya

b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011

Produk Layanan

pelayanan kamar bersalin

Pengelolaan Pengaduan

  1. Website : rsud.bolmongkab.go.id
  2. email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
  3. Telp : 082156708046
  4. Kotak Saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan

7

Instalasi Bedah Sentral

surgery
Persyaratan Pelayanan

Pasien Umum dan Pasien BPJS :

  1. persetujuan tindakan bedah
  2. persetujuan anastesi
  3. ceklist per operatif
  4. form transfer antar ruangan

Prosedur

  1.  untuk pasien elektif pasien datang 1 hari sebelum operasi melalui poliklinik atau IGD di jam 07.00 - 14.00
  2. pasien / keluarga menadatangani persetujuan tindakan 
  3. pasien masuk ruang rawat inap dan dilakukan persiapan operasi, untuk pasien cito segera di siapkan untuk operasi maksimal 6 jam suda di lakukan tindakan operasi
  4. petugas mengantar pasien ke kamar operasi 
  5. petufas kamar operasi timbang terima pasien
  6. asuhan medis dan keperawatan selama di kamar bedah
  7. pasien pindah ke ruang rawat / pulang

Waktu Pelayanan

elektif 08.00 - 14.00

cito 24 jam

Biaya/Tarif

a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya

b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011

Produk Layanan

pelayanan bedah umum , obsgyn, THT, mata

Pengelolaan Pengaduan

  1. Website : rsud.bolmongkab.go.id
  2. email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
  3. Telp : 082156708046
  4. Kotak Saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan

8

Instalasi Laboratorium

laboratory
Persyaratan Pelayanan

Pasien Umum dan Pasien BPJS :

  1. mendaftar di rawat jalan 
  2. telah membayar pemeriksaan laboratorium ke kasir

Prosedur

  1.  pasien / keluarga melakukan registrasi
  2. menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  3. pengambilna sampel oleh petugas sampling
  4. proses pemeriksaan sampel - analisa
  5. pencatatan hasil verifikasi
  6. penyerahan hasil

Waktu Pelayanan

  1. hasil cito kurang lebih 1 jam dari sampel diambil sampai hasil selesai
  2. hasil non cito kurang lebih 3 jam dari sampel diambil sampai hasil selesai

Biaya/Tarif

a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya

b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011

Produk Layanan

pelayanan laboratorium

Pengelolaan Pengaduan

  1. Website : rsud.bolmongkab.go.id
  2. email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
  3. Telp : 082156708046
  4. Kotak Saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan

9

Instalasi Radiologi

radiology
Persyaratan Pelayanan

Pasien Umum :

  1. mendaftar di rawat jalan
  2. telah membayar pemeriksaan radiologi ke kasir

pasien BPJS :

  1. kartu BPJS
  2. membawa surat rujukan dari faskes Tkt. Pertama (fktp)

Prosedur

  1.  pasien / keluarga melakukan registrasi
  2. menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
  3. dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
  4. dilakukan pembacaan - ekspertisi
  5. penyerahan hasil - kembali ke unit pengirim

Waktu Pelayanan

  1. hasil cito kurang dari 3 jam
  2. hasil non cito 1x24 jam

Biaya/Tarif

a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya

b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011

Produk Layanan

pelayanan radiologi

Pengelolaan Pengaduan

  1. Website : rsud.bolmongkab.go.id
  2. email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
  3. Telp : 082156708046
  4. Kotak Saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan

10

Instalasi Farmasi

pharmacy
Persyaratan Pelayanan

a. rawat jalan pasien umum :

  1. bukti nomor antrian pendaftaran
  2. struk / bukti pembayaran obat dari kasir

b. rawat jalan pasien BPJS :

  1. bukti nomor antrian pendaftaran dan data peninjang (hasil laboratorium, spirometry, dll ) jika diperlukan
  2. SEP

Prosedur

  1. Rawat Jalan
    - pasien / keluarga menyerah kan resep dan menerima nomor antrian
    - menunggu panggilan untuk penyerahan obat
    - dilakukan entri resep sesuai dengan jaminan (umum dan BPJS)
    - penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientri
    - pengecekan obat
    - penyerahan obat dengan memangil nomor antrian
  2. Rawat Inap
    - keluarga pasien / petugas ruangan menyerahkan CPO
    - dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (umum dan bpjs)
    - penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry
    - pengecekan obat
    - penyerahan obat sesuai nama pasien

Waktu Pelayanan

Rawat jalan pasien umum dan pasien BPJS :

  1. pelayanan  obat jadi : kurang dari 60 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap
  2. pelayanan obat racikan : kurang dari 90 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap

Biaya/Tarif

a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya

b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011

Produk Layanan

pelayanan farmasi

Pengelolaan Pengaduan

  1. Website : rsud.bolmongkab.go.id
  2. email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
  3. Telp : 082156708046
  4. Kotak Saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan

11

Pelayanan HUMAS / Pengaduan

public_relations
Persyaratan Pelayanan

  1. pelanggan menyampaikan pengaduan secara langsung maupun tidak langsung (secara lisan maupun tertulis)
  2. menyampaikan identitas

Prosedur

  1. pengadu menyampaikan pengaduan nya secar lisan atau tertulis
  2. staf informasi dan pengaduan menerima dan mencatat pengaduan
  3. kepala uni humas melakukan penelaahan awal
  4. pengaduan didistribusikan ke bidang terkaid untuk dilakukan penelusuran/pemeriksaan lebih lanjut
  5. penyampaian tanggapan kepada pengadu

Waktu Pelayanan

maksimal 1 x24 jam setelah pengaduan di terima

Biaya/Tarif

a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya

b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011

Produk Layanan

pelayanan pengaduan masyarakat

Pengelolaan Pengaduan

  1. Website : rsud.bolmongkab.go.id
  2. email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
  3. Telp : 082156708046
  4. Kotak Saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan

12

Pelayanan Kasir

cashier
Persyaratan Pelayanan

  1. rawat jalan pasien umum :
    - pasien telah memiliki nomor rekam medis dan membawa tunai untuk pembayaran
  2. rawat inap pasien umum
    - billing pasien sudah selesai di validasi oleh farmasi
    - sudah selesai administrasi keperawatannya dan diizinkan ke kasir rawat inap oleh perawat 
    - membawa ke kasir rawat inap olej perawat
  3. pasien BPJS :
    - bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan (fotocopy kartu, surat rujukan)
    - SEP
    - bukti tindakan

Prosedur

  1. rawat jalan
    - pasien / keluarga menyerahakan bukti pendaftaran dan persyaratan
    - menunggu panggilan
    - pengecekan billing oleh petugas
    - penyelesaian administrasi
  2. rawat inap
    - keluarga / penanggung jawab pasien menyerahakan CPO dan persyaratan jaminan
    - menunggu panggilan
    - pengecekan billing oleh petugas
    - penyelesaian administrasi
    - menyerahkan bukti penyelesaian administrasi ke petugas ruangan

Waktu Pelayanan

Rawat jalan pasien umum :
rata-rata kurang lebih 3 menit perpasien

rawat inap pasien umum :

kurang dari 15 menit sejak pasien menyerahakan berkas pulang

Biaya/Tarif

a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya

b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011

Produk Layanan

pelayanan kasir

Pengelolaan Pengaduan

  1. Website : rsud.bolmongkab.go.id
  2. email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
  3. Telp : 082156708046
  4. Kotak Saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan