Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap (Admission)
Persyaratan Pelayanan
1. Fotocopy KTP/KK/Identitas Lainnya
2. Surat Pengantar Rawat Inap
b. Pasien BPJS:
1. Fotocopy KTP/KK/Identitas Lainnya
2. Fotocopy Kartu BPJS
3. Fotocopy Surat Rujukan yang Masih Berlaku (Untuk Pasien Elektif Operasi)
4. Surat Pengantar Rawat Inap
Alur Pelayanan Pasien
Sistem, mekanisme, dan tahapan resmi alur pelayanan RSUD Datoe Binangkang.
Penanggung jawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap di loket admisi.
Menerima penjelasan dari petugas admisi mengenai hak, fasilitas, dan ketentuan rawat inap.
Menandatangani formulir persetujuan umum (General Consent).
Membawa berkas rawat inap ke klinik / IGD asal pasien.
Produk Pelayanan
Pengelolaan Pengaduan, Saran, dan Masukan
2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com
3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278
4. Kotak Saran di Ruang Admisi
5. Petugas Informasi dan Pengaduan