Lewati ke konten utama
Admission

Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap (Admission)

Persyaratan Pelayanan

a. Pasien Umum:
1. Fotocopy KTP/KK/Identitas Lainnya
2. Surat Pengantar Rawat Inap

b. Pasien BPJS:
1. Fotocopy KTP/KK/Identitas Lainnya
2. Fotocopy Kartu BPJS
3. Fotocopy Surat Rujukan yang Masih Berlaku (Untuk Pasien Elektif Operasi)
4. Surat Pengantar Rawat Inap

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Penanggung jawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap di loket admisi.
2. Menerima penjelasan dari petugas admisi mengenai hak, fasilitas, dan ketentuan rawat inap.
3. Menandatangani formulir persetujuan umum (General Consent).
4. Membawa berkas rawat inap ke klinik / IGD asal pasien.

Produk Pelayanan

Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan Kartu Kontrol / Registrasi Rawat Inap

Pengelolaan Pengaduan, Saran, dan Masukan

1. Website Resmi RSUD
2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com
3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278
4. Kotak Saran di Ruang Admisi
5. Petugas Informasi dan Pengaduan