Lewati ke konten utama
Cashier

Standar Pelayanan Kasir & Pembayaran

Persyaratan Pelayanan

1. Rawat Jalan Pasien Umum: Pasien telah memiliki nomor rekam medis dan membawa tunai/kartu debit untuk pembayaran.
2. Rawat Inap Pasien Umum: Billing pasien sudah selesai divalidasi oleh farmasi, administrasi keperawatan telah diizinkan oleh perawat, dan membawa uang tunai / non-tunai.
3. Pasien BPJS: Bukti pendaftaran, kelengkapan jaminan (fotocopy kartu, surat rujukan, SEP, dan bukti tindakan).

Alur Pelayanan Pasien

Sistem, mekanisme, dan tahapan resmi alur pelayanan RSUD Datoe Binangkang.

Standar SPO Terakreditasi
1
Tahapan 1 Langkah Awal

Rawat Jalan: Pasien/keluarga menyerahkan bukti pendaftaran & perincian tagihan

2
Tahapan 2

Menunggu panggilan

3
Tahapan 3

Pengecekan billing oleh petugas

4
Tahapan 4

Penyelesaian pembayaran administrasi

5
Tahapan 5

Menerima struk lunas.

6
Tahapan 6

Rawat Inap: Menyerahkan CPO/berkas mondok

7
Tahapan 7

Menunggu pemanggilan

8
Tahapan 8

Pengecekan billing oleh petugas kasir

9
Tahapan 9

Penyelesaian administrasi

10
Tahapan 10 Selesai / Pulang

Menyerahkan bukti lunas ke perawat ruangan.

Produk Pelayanan

Kuitansi Pembayaran Resmi, Rincian Biaya Perawatan (Billing Statement), dan Bukti Bebas Administrasi

Pengelolaan Pengaduan, Saran, dan Masukan

1. Website Resmi RSUD
2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com
3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278
4. Kotak Saran
5. Petugas Informasi dan Pengaduan