Lewati ke Konten Utama (Skip to Content)
KOMITMEN RESMI PELAYANAN

Maklumat Pelayanan

Pernyataan kesanggupan dan komitmen jajaran pimpinan serta seluruh civitas hospitalia RSUD Datoe Binangkang  dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu tinggi, berorientasi pasien, transparan, dan akuntabel.

Standar Mutu Akreditasi KARS Standar Pelayanan Nasional
Janji Layanan 6 Prinsip Utama Disiplin, Empati & Terbuka
Respon Cepat ≤ 5 Menit IGD Prioritas Penyelamatan Jiwa
Pengawasan Publik SP4N-LAPOR! Saluran Pengaduan Resmi
PIAGAM MAKLUMAT PELAYANAN RESMI RSUD Datoe Binangkang

“Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Direktur & Seluruh Pegawai

Civitas Hospitalia RSUD Datoe Binangkang

Komitmen Pelayanan Prima
KOMITMEN MUTU

Janji Pelayanan RSUD

Enam pilar komitmen dasar yang dijunjung tinggi oleh seluruh tenaga medis, keperawatan, penunjang, dan staf administrasi.

Ketepatan Waktu

Memberikan pelayanan sesuai standar waktu operasional yang ditetapkan dan menghargai efisiensi waktu pasien.

Kualitas Pelayanan

Memberikan pelayanan kesehatan berstandar profesi tinggi berbasis bukti klinis (Evidence-Based Medicine).

Pelayanan Ramah

Menerapkan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) serta memberikan pelayanan dengan ketulusan empati.

Keamanan & Keselamatan

Penerapan ketat 6 Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) pada seluruh prosedur tindakan medis dan keperawatan.

Transparansi Biaya

Menjamin kepastian tarif resmi sesuai regulasi Perda dan BPJS Kesehatan tanpa ada pungutan liar dalam bentuk apa pun.

Kerahasiaan Medis

Menjaga kerahasiaan rekam medis, riwayat diagnostik, dan privasi setiap pasien sesuai kode etik kedokteran.

SERVICE LEVEL AGREEMENT (SLA)

Standar Waktu Pelayanan

Batas waktu maksimal pemberian layanan pada masing-masing unit kerja untuk kepastian pelayanan publik.

Jenis Pelayanan Standar Waktu Keterangan Alur
Pendaftaran Rawat Jalan
≤ 10 Menit Dari pengambilan nomor antrean hingga berkas terbit
Pemeriksaan Poliklinik
≤ 60 Menit Waktu tunggu pemeriksaan dokter spesialis di poli
Pelayanan Darurat (IGD)
≤ 5 Menit (Cito) Respon time penanganan dokter/perawat untuk kasus emergency
Pelayanan Laboratorium
≤ 120 Menit Pemeriksaan darah/urine rutin hingga validasi hasil
Pelayanan Radiologi
≤ 60 Menit Pemeriksaan foto rontgen tanpa kontras sampai hasil ekspertise
Farmasi (Obat Non-Racikan)
≤ 30 Menit Penyediaan obat jadi disertai edukasi informasi obat (PIO)
Farmasi (Obat Racikan)
≤ 60 Menit Peracikan puyer/kapsul/sirup steril sesuai resep klinis dokter

Komitmen Sanksi & Saluran Pengaduan

Apabila jajaran pelayanan kami terbukti tidak memenuhi maklumat ini atau memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar mutu RSUD, masyarakat berhak menyampaikan pengaduan dan kami berkomitmen menindaklanjutinya dengan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Call Center / Telepon (0434) 123-456
WhatsApp Pengaduan 0821-9566-8278
Email Pengaduan pengaduan@rsud.go.id