Lewati ke Konten Utama (Skip to Content)

Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD 24 Jam)

Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD 24 Jam)

Dibuat: 23 Aug 2026

Persyaratan Pelayanan

a. Pasien Umum: Kartu Identitas / KTP Pasien b. Pasien BPJS: 1. Kartu Identitas / KTP Pasien 2. Kartu BPJS Catatan: Persyaratan berkas dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja). Penanganan kegawatdaruratan medis tetap didahulukan tanpa menunggu kelengkapan administrasi.

Prosedur Pelayanan

1. Pasien tiba di IGD dan langsung dilakukan Triase & Tindakan Medis Darurat. 2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar dilakukan secara simultan dengan penanganan medis. 3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan dan tingkat kegawatan. 4. Pemeriksaan penunjang diagnostik (bila ada: lab cito / rontgen / USG). 5. Pengambilan obat di farmasi IGD. 6. Penyelesaian administrasi di kasir / jaminan BPJS. 7. Pasien pulang / dirawat inap / dirujuk ke faskes tingkat lanjut.

Waktu Pelayanan

1. Respon tindakan oleh petugas < 5 Menit (Response Time) 2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi medis pasien

Biaya / Tarif

Pasien BPJS: Gratis / Tidak Dipungut Biaya Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011

Produk Layanan

Pelayanan Gawat Darurat Medis, Resusitasi, Stabilisasi Pasien, dan Pelayanan Ambulans 24 Jam

Pengelolaan Pengaduan

1. Website Resmi RSUD 2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com 3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278 4. Kotak Saran 5. Petugas Informasi dan Pengaduan