- Pasien Umum
a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya - Pasien BPJS
a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya
b. Fotocopy Kartu BPJS
catatan :
persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja)
Instalasi Gawat Darurat
Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat
Instalasi Gawat Darurat
Persyaratan Pelayanan
Prosedur Pelayanan
- Pasien datang
- pendaftaran oleh keluarga/ pengantar
- dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
- pemeriksaan penunjang (bila ada)
- pengambilan obat
- penyelesaian administrasi di kasir
- pasien pulang/ dirawat / dirujuk
catatan :
- Diprioritaskan pada penanganan pasien
- pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien
Diagram Prosedur Instalasi Gawat Darurat
Waktu Pelayanan
- respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
- lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
Biaya / Tarif
a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya
b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011
Produk Layanan
pelayanan gawat darurat
Pengelolaan Pengaduan
- Website : rsud.bolmongkab.go.id
- email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
- Telp : 082195668278
- Kotak Saran
- Petugas informasi dan pengaduan