a. Pasien Umum: Kartu Identitas / KTP Pasien
b. Pasien BPJS:
1. Kartu Identitas / KTP Pasien
2. Kartu BPJS
Catatan: Persyaratan berkas dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja). Penanganan kegawatdaruratan medis tetap didahulukan tanpa menunggu kelengkapan administrasi.
Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD 24 Jam)
Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat
Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD 24 Jam)
Persyaratan Pelayanan
Prosedur Pelayanan
1. Pasien tiba di IGD dan langsung dilakukan Triase & Tindakan Medis Darurat.
2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar dilakukan secara simultan dengan penanganan medis.
3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan dan tingkat kegawatan.
4. Pemeriksaan penunjang diagnostik (bila ada: lab cito / rontgen / USG).
5. Pengambilan obat di farmasi IGD.
6. Penyelesaian administrasi di kasir / jaminan BPJS.
7. Pasien pulang / dirawat inap / dirujuk ke faskes tingkat lanjut.
Waktu Pelayanan
1. Respon tindakan oleh petugas < 5 Menit (Response Time)
2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi medis pasien
Biaya / Tarif
Pasien BPJS: Gratis / Tidak Dipungut Biaya
Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011
Produk Layanan
Pelayanan Gawat Darurat Medis, Resusitasi, Stabilisasi Pasien, dan Pelayanan Ambulans 24 Jam
Pengelolaan Pengaduan
1. Website Resmi RSUD
2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com
3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278
4. Kotak Saran
5. Petugas Informasi dan Pengaduan