Lewati ke Konten Utama (Skip to Content)

Standar Pelayanan Instalasi Radiologi & Diagnostic Imaging

Standar Pelayanan Instalasi Radiologi

Standar Pelayanan Instalasi Radiologi & Diagnostic Imaging

Dibuat: 23 Aug 2026

Persyaratan Pelayanan

Pasien Umum: Telah mendaftar di rawat jalan/rawat inap RSUD dan membayar biaya pemeriksaan ke kasir. Pasien BPJS: Telah mendaftar dengan membawa Kartu BPJS & Surat Rujukan Faskes Tingkat Pertama (FKTP) / Formulir Permintaan Radiologi dari DPJP.

Prosedur Pelayanan

1. Pasien/keluarga melakukan registrasi di loket radiologi. 2. Menunggu pemanggilan pemeriksaan di ruang tunggu. 3. Dilakukan pemeriksaan rontgen / USG / CT-Scan sesuai dengan surat pengantar dokter. 4. Dilakukan pembacaan dan ekspertise radiologi oleh Dokter Spesialis Radiologi. 5. Penyerahan hasil ekspertise dan foto ke unit pengirim / pasien.

Waktu Pelayanan

1. Hasil Cito: Kurang dari 3 Jam 2. Hasil Non-Cito: 1 x 24 Jam

Biaya / Tarif

Pasien BPJS: Gratis / Tidak Dipungut Biaya Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011

Produk Layanan

Pemeriksaan Foto Rontgen Digital (X-Ray), Ultrasonografi (USG 4D), dan CT-Scan

Pengelolaan Pengaduan

1. Website Resmi RSUD 2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com 3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278 4. Kotak Saran 5. Petugas Informasi dan Pengaduan