Pasien Umum: Telah mendaftar di rawat jalan/rawat inap RSUD dan membayar biaya pemeriksaan ke kasir.
Pasien BPJS: Telah mendaftar dengan membawa Kartu BPJS & Surat Rujukan Faskes Tingkat Pertama (FKTP) / Formulir Permintaan Radiologi dari DPJP.
Standar Pelayanan Instalasi Radiologi & Diagnostic Imaging
Standar Pelayanan Instalasi Radiologi
Standar Pelayanan Instalasi Radiologi & Diagnostic Imaging
Persyaratan Pelayanan
Prosedur Pelayanan
1. Pasien/keluarga melakukan registrasi di loket radiologi.
2. Menunggu pemanggilan pemeriksaan di ruang tunggu.
3. Dilakukan pemeriksaan rontgen / USG / CT-Scan sesuai dengan surat pengantar dokter.
4. Dilakukan pembacaan dan ekspertise radiologi oleh Dokter Spesialis Radiologi.
5. Penyerahan hasil ekspertise dan foto ke unit pengirim / pasien.
Waktu Pelayanan
1. Hasil Cito: Kurang dari 3 Jam
2. Hasil Non-Cito: 1 x 24 Jam
Biaya / Tarif
Pasien BPJS: Gratis / Tidak Dipungut Biaya
Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011
Produk Layanan
Pemeriksaan Foto Rontgen Digital (X-Ray), Ultrasonografi (USG 4D), dan CT-Scan
Pengelolaan Pengaduan
1. Website Resmi RSUD
2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com
3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278
4. Kotak Saran
5. Petugas Informasi dan Pengaduan