1. Rawat Jalan Pasien Umum: Pasien telah memiliki nomor rekam medis dan membawa tunai/kartu debit untuk pembayaran.
2. Rawat Inap Pasien Umum: Billing pasien sudah selesai divalidasi oleh farmasi, administrasi keperawatan telah diizinkan oleh perawat, dan membawa uang tunai / non-tunai.
3. Pasien BPJS: Bukti pendaftaran, kelengkapan jaminan (fotocopy kartu, surat rujukan, SEP, dan bukti tindakan).
Standar Pelayanan Kasir & Pembayaran
Standar Pelayanan Kasir
Standar Pelayanan Kasir & Pembayaran
Persyaratan Pelayanan
Prosedur Pelayanan
1. Rawat Jalan: Pasien/keluarga menyerahkan bukti pendaftaran & perincian tagihan -> Menunggu panggilan -> Pengecekan billing oleh petugas -> Penyelesaian pembayaran administrasi -> Menerima struk lunas.
2. Rawat Inap: Menyerahkan CPO/berkas mondok -> Menunggu pemanggilan -> Pengecekan billing oleh petugas kasir -> Penyelesaian administrasi -> Menyerahkan bukti lunas ke perawat ruangan.
Waktu Pelayanan
Rawat Jalan Pasien Umum: Rata-rata kurang lebih 3 Menit per pasien
Rawat Inap Pasien Umum: Kurang dari 15 Menit sejak berkas pulang diserahkan
Biaya / Tarif
Pasien BPJS: Gratis / Tidak Dipungut Biaya
Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011
Produk Layanan
Kuitansi Pembayaran Resmi, Rincian Biaya Perawatan (Billing Statement), dan Bukti Bebas Administrasi
Pengelolaan Pengaduan
1. Website Resmi RSUD
2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com
3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278
4. Kotak Saran
5. Petugas Informasi dan Pengaduan