Lewati ke Konten Utama (Skip to Content)

Standar Pelayanan Kasir & Pembayaran

Standar Pelayanan Kasir

Standar Pelayanan Kasir & Pembayaran

Dibuat: 23 Aug 2026

Persyaratan Pelayanan

1. Rawat Jalan Pasien Umum: Pasien telah memiliki nomor rekam medis dan membawa tunai/kartu debit untuk pembayaran. 2. Rawat Inap Pasien Umum: Billing pasien sudah selesai divalidasi oleh farmasi, administrasi keperawatan telah diizinkan oleh perawat, dan membawa uang tunai / non-tunai. 3. Pasien BPJS: Bukti pendaftaran, kelengkapan jaminan (fotocopy kartu, surat rujukan, SEP, dan bukti tindakan).

Prosedur Pelayanan

1. Rawat Jalan: Pasien/keluarga menyerahkan bukti pendaftaran & perincian tagihan -> Menunggu panggilan -> Pengecekan billing oleh petugas -> Penyelesaian pembayaran administrasi -> Menerima struk lunas. 2. Rawat Inap: Menyerahkan CPO/berkas mondok -> Menunggu pemanggilan -> Pengecekan billing oleh petugas kasir -> Penyelesaian administrasi -> Menyerahkan bukti lunas ke perawat ruangan.

Waktu Pelayanan

Rawat Jalan Pasien Umum: Rata-rata kurang lebih 3 Menit per pasien Rawat Inap Pasien Umum: Kurang dari 15 Menit sejak berkas pulang diserahkan

Biaya / Tarif

Pasien BPJS: Gratis / Tidak Dipungut Biaya Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011

Produk Layanan

Kuitansi Pembayaran Resmi, Rincian Biaya Perawatan (Billing Statement), dan Bukti Bebas Administrasi

Pengelolaan Pengaduan

1. Website Resmi RSUD 2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com 3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278 4. Kotak Saran 5. Petugas Informasi dan Pengaduan