Lewati ke konten utama
Mortuary

Standar Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

Persyaratan Pelayanan

1. Pemulasaraan jenazah adalah perawatan jenazah sehingga jenazah layak dan aman untuk dibawa keluarga.
2. Jenazah dinyatakan meninggal secara permanen dengan kriteria fungsi batang otak, pernafasan, dan peredaran darah telah berhenti.

Alur Pelayanan Pasien

Sistem, mekanisme, dan tahapan resmi alur pelayanan RSUD Datoe Binangkang.

Standar SPO Terakreditasi
1
Tahapan 1 Langkah Awal

Petugas kamar jenazah menerima jenazah dan surat keterangan kematian dari ruang perawatan / IGD.

2
Tahapan 2

Mencatatkan dan mengarsipkan surat keterangan kematian pada buku register kamar jenazah.

3
Tahapan 3

Menginformasikan jenis pelayanan pemulasaraan yang dapat dilakukan.

4
Tahapan 4

Keluarga mengajukan permohonan pemulasaraan.

5
Tahapan 5

Petugas menyiapkan perlengkapan dan APD.

6
Tahapan 6

Dilakukan tindakan pemulasaraan sesuai agama & keyakinan (Muslim: memandikan, wudhu, mengafani; Nasrani: pembersihan & pakaian; Hindu/Budha/lainnya).

7
Tahapan 7 Selesai / Pulang

Penyerahan jenazah kepada keluarga dan penyelesaian administrasi kasir.

Produk Pelayanan

Pemulasaraan Jenazah, Pengawetan (Formalin), Kain Kafan / Peti Jenazah, dan Layanan Mobil Jenazah

Pengelolaan Pengaduan, Saran, dan Masukan

1. Website Resmi RSUD
2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com
3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278
4. Kotak Saran
5. Petugas Informasi dan Pengaduan