Standar Pelayanan Pemulasaraan Jenazah
Persyaratan Pelayanan
2. Jenazah dinyatakan meninggal secara permanen dengan kriteria fungsi batang otak, pernafasan, dan peredaran darah telah berhenti.
Alur Pelayanan Pasien
Sistem, mekanisme, dan tahapan resmi alur pelayanan RSUD Datoe Binangkang.
Petugas kamar jenazah menerima jenazah dan surat keterangan kematian dari ruang perawatan / IGD.
Mencatatkan dan mengarsipkan surat keterangan kematian pada buku register kamar jenazah.
Menginformasikan jenis pelayanan pemulasaraan yang dapat dilakukan.
Keluarga mengajukan permohonan pemulasaraan.
Petugas menyiapkan perlengkapan dan APD.
Dilakukan tindakan pemulasaraan sesuai agama & keyakinan (Muslim: memandikan, wudhu, mengafani; Nasrani: pembersihan & pakaian; Hindu/Budha/lainnya).
Penyerahan jenazah kepada keluarga dan penyelesaian administrasi kasir.
Produk Pelayanan
Pengelolaan Pengaduan, Saran, dan Masukan
2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com
3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278
4. Kotak Saran
5. Petugas Informasi dan Pengaduan