a. Pasien Umum: Kartu Identitas / KTP Pasien
b. Pasien BPJS: Kartu Identitas / KTP Pasien & Kartu BPJS
Catatan: Persyaratan dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja).
Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap
Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap
Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap
Persyaratan Pelayanan
Prosedur Pelayanan
1. Pendaftaran rawat inap setelah mendapat surat perintah mondok dari poli/IGD.
2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap yang ditentukan.
3. Petugas rawat inap melakukan timbang terima pasien dan orientasi ruangan.
4. Asuhan medis dan keperawatan selama masa perawatan.
5. Perencanaan pulang pasien oleh dokter penanggung jawab (DPJP).
6. Penyelesaian administrasi di kasir.
7. Pasien pulang / kontrol lanjutan / dirujuk.
Waktu Pelayanan
Waktu sampai di ruang rawat inap kurang dari 1 Jam
Biaya / Tarif
Pasien BPJS: Gratis / Tidak Dipungut Biaya
Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011
Produk Layanan
Pelayanan Rawat Inap (Kamar VIP, Kelas I, II, III, Ruang Isolasi)
Pengelolaan Pengaduan
1. Website Resmi RSUD
2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com
3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278
4. Kotak Saran
5. Petugas Informasi dan Pengaduan