Lewati ke Konten Utama (Skip to Content)

Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap

Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap

Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap

Dibuat: 23 Aug 2026

Persyaratan Pelayanan

a. Pasien Umum: Kartu Identitas / KTP Pasien b. Pasien BPJS: Kartu Identitas / KTP Pasien & Kartu BPJS Catatan: Persyaratan dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja).

Prosedur Pelayanan

1. Pendaftaran rawat inap setelah mendapat surat perintah mondok dari poli/IGD. 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap yang ditentukan. 3. Petugas rawat inap melakukan timbang terima pasien dan orientasi ruangan. 4. Asuhan medis dan keperawatan selama masa perawatan. 5. Perencanaan pulang pasien oleh dokter penanggung jawab (DPJP). 6. Penyelesaian administrasi di kasir. 7. Pasien pulang / kontrol lanjutan / dirujuk.

Waktu Pelayanan

Waktu sampai di ruang rawat inap kurang dari 1 Jam

Biaya / Tarif

Pasien BPJS: Gratis / Tidak Dipungut Biaya Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011

Produk Layanan

Pelayanan Rawat Inap (Kamar VIP, Kelas I, II, III, Ruang Isolasi)

Pengelolaan Pengaduan

1. Website Resmi RSUD 2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com 3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278 4. Kotak Saran 5. Petugas Informasi dan Pengaduan