Lewati ke konten utama
Emergency

Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD 24 Jam)

Persyaratan Pelayanan

a. Pasien Umum: Kartu Identitas / KTP Pasien
b. Pasien BPJS:
1. Kartu Identitas / KTP Pasien
2. Kartu BPJS
Catatan: Persyaratan berkas dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja). Penanganan kegawatdaruratan medis tetap didahulukan tanpa menunggu kelengkapan administrasi.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pasien tiba di IGD dan langsung dilakukan Triase & Tindakan Medis Darurat.
2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar dilakukan secara simultan dengan penanganan medis.
3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan dan tingkat kegawatan.
4. Pemeriksaan penunjang diagnostik (bila ada: lab cito / rontgen / USG).
5. Pengambilan obat di farmasi IGD.
6. Penyelesaian administrasi di kasir / jaminan BPJS.
7. Pasien pulang / dirawat inap / dirujuk ke faskes tingkat lanjut.

Produk Pelayanan

Pelayanan Gawat Darurat Medis, Resusitasi, Stabilisasi Pasien, dan Pelayanan Ambulans 24 Jam

Pengelolaan Pengaduan, Saran, dan Masukan

1. Website Resmi RSUD
2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com
3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278
4. Kotak Saran
5. Petugas Informasi dan Pengaduan