Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD 24 Jam)
Persyaratan Pelayanan
b. Pasien BPJS:
1. Kartu Identitas / KTP Pasien
2. Kartu BPJS
Catatan: Persyaratan berkas dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja). Penanganan kegawatdaruratan medis tetap didahulukan tanpa menunggu kelengkapan administrasi.
Alur Pelayanan Pasien
Sistem, mekanisme, dan tahapan resmi alur pelayanan RSUD Datoe Binangkang.
Pasien tiba di IGD dan langsung dilakukan Triase & Tindakan Medis Darurat.
Pendaftaran oleh keluarga/pengantar dilakukan secara simultan dengan penanganan medis.
Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan dan tingkat kegawatan.
Pemeriksaan penunjang diagnostik (bila ada: lab cito / rontgen / USG).
Pengambilan obat di farmasi IGD.
Penyelesaian administrasi di kasir / jaminan BPJS.
Pasien pulang / dirawat inap / dirujuk ke faskes tingkat lanjut.
Produk Pelayanan
Pengelolaan Pengaduan, Saran, dan Masukan
2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com
3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278
4. Kotak Saran
5. Petugas Informasi dan Pengaduan