Lewati ke Konten Utama (Skip to Content)

Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan (Poliklinik)

Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan (Poliklinik)

Dibuat: 23 Aug 2026

Persyaratan Pelayanan

a. Pasien Baru Umum: Fotocopy KTP/KK/Identitas Lainnya b. Pasien Lama Umum: Membawa Kartu Berobat/Identitas Lainnya c. Pasien Baru BPJS: KTP/KK, Fotocopy Kartu BPJS, Fotocopy Surat Rujukan FKTP yang masih berlaku d. Pasien Lama BPJS: Fotocopy Kartu BPJS, Fotocopy Surat Rujukan masih berlaku / Surat Rujukan Internal

Prosedur Pelayanan

1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga. 2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran rawat jalan. 3. Menunggu pemanggilan sesuai poliklinik spesialis yang dituju. 4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab/rontgen) bila diperlukan. 5. Pemberian terapi atau resep obat. 6. Pengambilan obat di depo farmasi. 7. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir (bagi pasien umum). 8. Pasien pulang / rawat inap / kontrol ulang.

Waktu Pelayanan

Pasien Baru Umum: 5 - 10 Menit Pasien Lama Umum: 5 - 10 Menit Pasien BPJS Baru: 10 - 15 Menit Pasien Lama Kontrol BPJS: 5 - 10 Menit

Biaya / Tarif

Pasien BPJS: Gratis / Tidak Dipungut Biaya Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011

Produk Layanan

Pelayanan Poliklinik Spesialis, Surat Eligibilitas Peserta (SEP), Resep Obat, dan Kartu Kontrol

Pengelolaan Pengaduan

1. Website Resmi RSUD 2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com 3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278 4. Kotak Saran 5. Petugas Informasi dan Pengaduan