- Pasien Baru Umum :
a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya - Pasien Lama Umum :
a. Membawa kartu berobat / identitas lainnya - Pasien Baru BPJS :
a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya
b. Fotocopy Kartu BPJS
c. Fotocopy Surat rujukan ke RSUD Datoe Binangkang yang masih berlaku - Pasien Lama BPJS :
a. Fotocopy Kartu BPJS
b. Fotocopy Surat rujukan yang masih berlaku
c. Fotocopy Surat Rujukan Internal
Instalasi Rawat Jalan
Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan
Instalasi Rawat Jalan
Persyaratan Pelayanan
Prosedur Pelayanan
Keteangan :
- pengambilan nomor antrian oleh pasien / keluarga
- melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
- menunggu pemanggilan antrian sesuai dengan poli yang dituju
- dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab atau rontgen)
- pemberian terapi atau resep obat
- pengambilan obat di depo farmasi
- penyelesaian administratis / pembayaran di kasir
- pasien pulang / dirawat
Diagram Prosedur Instalasi Rawat Jalan
Waktu Pelayanan
- pasien baru umum : 5-10 menit
- pasien lama umum : 5-10 menit
- pasien BPJS baru : 10 -15 menit
- pasien lama kontrol BPJs : 5-10 menit
Biaya / Tarif
a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya
b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011
Produk Layanan
Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan Kartu Kontrol
Pengelolaan Pengaduan
- Website : rsud.bolmongkab.go.id
- email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
- Telp : 082195668278
- Kotak Saran
- Petugas informasi dan pengaduan