Lewati ke konten utama
Surgery

Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral (Kamar Operasi)

Persyaratan Pelayanan

Pasien Umum dan Pasien BPJS:
1. Persetujuan Tindakan Bedah (Informed Consent)
2. Persetujuan Anestesi
3. Ceklist Pra-Operatif lengkap
4. Form Transfer Antar-Ruangan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Untuk pasien elektif, pasien datang 1 hari sebelum operasi melalui poliklinik atau IGD (Pukul 07.00 - 14.00).
2. Pasien / keluarga menandatangani lembar persetujuan tindakan.
3. Pasien masuk ruang rawat inap dan dilakukan persiapan operasi (untuk pasien cito darurat segera disiapkan untuk operasi maksimal 6 jam sudah dilakukan tindakan operasi).
4. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi.
5. Petugas kamar operasi melakukan timbang terima pasien.
6. Asuhan medis dan keperawatan selama di kamar bedah.
7. Pasien pindah ke ruang pulih sadar (RR) lalu ke ruang rawat / ICU.

Produk Pelayanan

Tindakan Bedah Umum, Kebidanan & Kandungan (Obsgyn), THT, dan Mata

Pengelolaan Pengaduan, Saran, dan Masukan

1. Website Resmi RSUD
2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com
3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278
4. Kotak Saran
5. Petugas Informasi dan Pengaduan