Lewati ke Konten Utama (Skip to Content)

Standar Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin (VK)

Standar Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin

Standar Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin (VK)

Dibuat: 23 Aug 2026

Persyaratan Pelayanan

Pasien Umum: Telah mendaftar di rawat jalan atau IGD dengan membawa kartu identitas diri. Pasien BPJS: Telah mendaftar di rawat jalan atau IGD dengan membawa Kartu BPJS & Surat Rujukan.

Prosedur Pelayanan

1. Pendaftaran administrasi. 2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan oleh bidan & dokter Sp.OG. 3. Pasien/keluarga menandatangani persetujuan tindakan (Informed Consent). 4. Pemeriksaan penunjang (bila ada: USG, Lab, CTG). 5. Pengambilan obat dan perlengkapan bersalin. 6. Pasien bersalin normal / observasi / pindah ruang nifas / kamar operasi jika diperlukan sectio caesarea.

Waktu Pelayanan

Dari pasien datang sampai pulang / pindah dengan pemeriksaan penunjang dibutuhkan waktu ±30 Menit

Biaya / Tarif

Pasien BPJS: Gratis / Tidak Dipungut Biaya Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011

Produk Layanan

Pelayanan Persalinan Normal, Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri Neonatal, dan Perawatan Bayi Baru Lahir

Pengelolaan Pengaduan

1. Website Resmi RSUD 2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com 3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278 4. Kotak Saran 5. Petugas Informasi dan Pengaduan