Lewati ke konten utama
Outpatient

Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan (Poliklinik)

Persyaratan Pelayanan

a. Pasien Baru Umum: Fotocopy KTP/KK/Identitas Lainnya
b. Pasien Lama Umum: Membawa Kartu Berobat/Identitas Lainnya
c. Pasien Baru BPJS: KTP/KK, Fotocopy Kartu BPJS, Fotocopy Surat Rujukan FKTP yang masih berlaku
d. Pasien Lama BPJS: Fotocopy Kartu BPJS, Fotocopy Surat Rujukan masih berlaku / Surat Rujukan Internal

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga.
2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran rawat jalan.
3. Menunggu pemanggilan sesuai poliklinik spesialis yang dituju.
4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab/rontgen) bila diperlukan.
5. Pemberian terapi atau resep obat.
6. Pengambilan obat di depo farmasi.
7. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir (bagi pasien umum).
8. Pasien pulang / rawat inap / kontrol ulang.

Produk Pelayanan

Pelayanan Poliklinik Spesialis, Surat Eligibilitas Peserta (SEP), Resep Obat, dan Kartu Kontrol

Pengelolaan Pengaduan, Saran, dan Masukan

1. Website Resmi RSUD
2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com
3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278
4. Kotak Saran
5. Petugas Informasi dan Pengaduan