a. rawat jalan pasien umum :
- bukti nomor antrian pendaftaran
- struk / bukti pembayaran obat dari kasir
b. rawat jalan pasien BPJS :
- bukti nomor antrian pendaftaran dan data peninjang (hasil laboratorium, spirometry, dll ) jika diperlukan
- SEP
a. rawat jalan pasien umum :
b. rawat jalan pasien BPJS :
Diagram Prosedur Instalasi Farmasi
Rawat jalan pasien umum dan pasien BPJS :
a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya
b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011
pelayanan farmasi