a. Rawat Jalan Pasien Umum: Bukti nomor antrean pendaftaran & struk/bukti pembayaran obat dari kasir.
b. Rawat Jalan Pasien BPJS: Bukti nomor antrian pendaftaran, data penunjang hasil lab/spirometri jika diperlukan, dan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
Standar Pelayanan Instalasi Farmasi
Standar Pelayanan Instalasi Farmasi
Standar Pelayanan Instalasi Farmasi
Persyaratan Pelayanan
Prosedur Pelayanan
1. Rawat Jalan: Pasien/keluarga menyerahkan resep di loket penerimaan -> Menunggu panggilan -> Pengantrian resep -> Penyiapan obat -> Pengecekan obat -> Penyerahan obat disertai informasi penggunaan (KIE).
2. Rawat Inap: Keluarga/petugas ruangan menyerahkan CPO -> Pengantrian resep -> Dilakukan entry resep -> Penyiapan obat -> Pengecekan obat -> Penyerahan obat kepada pasien/perawat ruangan.
Waktu Pelayanan
1. Pelayanan Obat Jadi: Kurang dari 60 Menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap
2. Pelayanan Obat Racikan: Kurang dari 90 Menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap
Biaya / Tarif
Pasien BPJS: Gratis / Tidak Dipungut Biaya
Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011
Produk Layanan
Pelayanan Obat Jadi, Obat Racikan, Konseling Informasi Obat (KIE), dan Pelayanan Farmasi Klinis
Pengelolaan Pengaduan
1. Website Resmi RSUD
2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com
3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278
4. Kotak Saran
5. Petugas Informasi dan Pengaduan