Lewati ke Konten Utama (Skip to Content)

Standar Pelayanan Instalasi Farmasi

Standar Pelayanan Instalasi Farmasi

Standar Pelayanan Instalasi Farmasi

Dibuat: 23 Aug 2026

Persyaratan Pelayanan

a. Rawat Jalan Pasien Umum: Bukti nomor antrean pendaftaran & struk/bukti pembayaran obat dari kasir. b. Rawat Jalan Pasien BPJS: Bukti nomor antrian pendaftaran, data penunjang hasil lab/spirometri jika diperlukan, dan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).

Prosedur Pelayanan

1. Rawat Jalan: Pasien/keluarga menyerahkan resep di loket penerimaan -> Menunggu panggilan -> Pengantrian resep -> Penyiapan obat -> Pengecekan obat -> Penyerahan obat disertai informasi penggunaan (KIE). 2. Rawat Inap: Keluarga/petugas ruangan menyerahkan CPO -> Pengantrian resep -> Dilakukan entry resep -> Penyiapan obat -> Pengecekan obat -> Penyerahan obat kepada pasien/perawat ruangan.

Waktu Pelayanan

1. Pelayanan Obat Jadi: Kurang dari 60 Menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap 2. Pelayanan Obat Racikan: Kurang dari 90 Menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap

Biaya / Tarif

Pasien BPJS: Gratis / Tidak Dipungut Biaya Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011

Produk Layanan

Pelayanan Obat Jadi, Obat Racikan, Konseling Informasi Obat (KIE), dan Pelayanan Farmasi Klinis

Pengelolaan Pengaduan

1. Website Resmi RSUD 2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com 3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278 4. Kotak Saran 5. Petugas Informasi dan Pengaduan