Lewati ke Konten Utama (Skip to Content)
LAYANAN PUBLIK RESMI

Standar Pelayanan

Informasi standar pelayanan publik RSUD untuk memberikan kepastian,  transparansi, dan kualitas pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat.

Waktu Pelayanan Senin – Sabtu 07.30 – 14.00 WITA
Biaya & Tarif Transparan & Resmi Perda & BPJS Kesehatan
Layanan Pengaduan (0434) 123-456 Humas & SP4N LAPOR!
Layanan IGD & Rawat Siaga 24 Jam Termasuk Hari Libur
INFORMASI PELAYANAN

Standar Pelayanan RSUD

Daftar standar prosedur, persyaratan, tarif, dan kepastian waktu layanan yang berlaku di RSUD Datoe Binangkang.

Persyaratan Pelayanan

1. Bukti Pendaftaran di Apotik Rumah Sakit 2. Nota Pembayaran di Apotik 3. Tabung Oksigen yang layak pakai sesuai standar keamanan medis

Sistem & Prosedur

1. Pengguna layanan melakukan pendaftaran di apotik rumah sakit. 2. Melakukan pembayaran tabung sesuai jenis dan volume tabung. 3. Menuju ke instalasi pengisian oksigen rumah sakit. 4. Menunjukkan bukti pendaftaran dan pembayaran kepada petugas instalasi oksigen. 5. Petugas melakukan pengecekan kelayakan tabung milik pengguna layanan. 6. Petugas instalasi melakukan pengisian tabung berdasarkan bukti pembayaran -> Selesai pulang.

Waktu Pelayanan

24 Jam Non-Stop

Biaya & Tarif

Tabung 1 M3, Tabung 2 M3, Tabung 6 M3 (Harga mengikuti regulasi tarif dan kapasitas tabung untuk Puskesmas & Pribadi)

Produk Pelayanan

Jasa Pengisian Tabung Oksigen Medis Murni Terstandarisasi

Pengelolaan Pengaduan

1. Website Resmi RSUD 2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com 3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278 4. Kotak Saran 5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Persyaratan Pelayanan

1. Pemulasaraan jenazah adalah perawatan jenazah sehingga jenazah layak dan aman untuk dibawa keluarga. 2. Jenazah dinyatakan meninggal secara permanen dengan kriteria fungsi batang otak, pernafasan, dan peredaran darah telah berhenti.

Sistem & Prosedur

1. Petugas kamar jenazah menerima jenazah dan surat keterangan kematian dari ruang perawatan / IGD. 2. Mencatatkan dan mengarsipkan surat keterangan kematian pada buku register kamar jenazah. 3. Menginformasikan jenis pelayanan pemulasaraan yang dapat dilakukan. 4. Keluarga mengajukan permohonan pemulasaraan. 5. Petugas menyiapkan perlengkapan dan APD. 6. Dilakukan tindakan pemulasaraan sesuai agama & keyakinan (Muslim: memandikan, wudhu, mengafani; Nasrani: pembersihan & pakaian; Hindu/Budha/lainnya). 7. Penyerahan jenazah kepada keluarga dan penyelesaian administrasi kasir.

Waktu Pelayanan

24 Jam Non-Stop

Biaya & Tarif

Pasien BPJS / Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011

Produk Pelayanan

Pemulasaraan Jenazah, Pengawetan (Formalin), Kain Kafan / Peti Jenazah, dan Layanan Mobil Jenazah

Pengelolaan Pengaduan

1. Website Resmi RSUD 2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com 3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278 4. Kotak Saran 5. Petugas Informasi dan Pengaduan
KOMITMEN MUTU

Komitmen Pelayanan RSUD

RSUD berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, mudah diakses, dan senantiasa berorientasi pada keselamatan serta kepuasan pasien.

Cepat & Responsif

Pelayanan tanggap dan efisien dengan standar waktu layanan yang terukur dan disiplin.

Transparan & Terbuka

Kepastian syarat, alur proses, dan biaya layanan yang jelas tanpa pungutan liar.

Akuntabel & Profesional

Didukung tenaga medis tersertifikasi dan prosedur berstandar akreditasi nasional.

Berorientasi Pasien

Menempatkan keselamatan, kenyamanan, serta kesembuhan pasien sebagai prioritas utama.