Standar Pelayanan RSUD
Berikut adalah daftar standar pelayanan yang berlaku di RSUD untuk memastikan kualitas pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Persyaratan Pelayanan
1. Bukti Pendaftaran Di Apotik
2. Nota Pembayaran Di Apotik
3. Tabung Oksigen
Prosedur
- pengguana layanan melakukan pendaftaran di apotik rumah sakit
- pengguna layanan melakukan pembayaran tabung sesuai jenis tabung
- pengguna layanan menuju ke instalasi pengisian oksigen rumah sakit
- pengguna layananan menunjukan bukti pendaftaran dan pembayaran kepada petugas pengisian oksigen
- petugas oksigen melakukan pengecekkan tabung oksigen milik pengguna layanan
- petugas oksigen melakukan pengisian tabung berdasarkan bukti pembayaran
Waktu Pelayanan
24 jam
Biaya/Tarif
Tabung 1 M3 (puskesmas)
Tabung 2 M3 (puskesmas)
Tabung 6 M3 (puskesmas)
Tabung 1 M3 (pribadi)
Tabung 2 M3 (pribadi)
Tabung 6 M3 (pribadi)
Harga mengikuti ukuran tabung
Produk Layanan
pelayanan kasir
Pengelolaan Pengaduan
- Website : rsud.bolmongkab.go.id
- email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
- Telp : 082156708046
- Kotak Saran
- Petugas informasi dan pengaduan
Persyaratan Pelayanan
- pemulasaraan jenazah adalah perawatan jenazah sehingga jenazah layak dan aman untuk dibawa keluarga
- jenazah adalah seseorang yang sudah mati. seseorang dinyatakan mati bila berhentinya secara permanen tanpa bisa pulih lagi semua hal berikut:
a. fungsi batang otak
b. fungsi sistem pernafasan dan paru-paru secara spontan
c. fungsi sistem peredaran darah dan jantung secara spontan
Prosedur
- petugas kamar jemnazah menerima jenazah dan surat keterangan sebab kematian dari ruang asal jenazah
- petugas kamar jenazah mencatatkan dan mengarsipkan surat keterangan sebab kematian dan nomor rekam medik pada buku register jenazah
- petugas kamar jenazah menginformasikan pelayanan yang dapat dilakukan di kamar jenazah salah satunya pemulasaraan jenazah
- keluarga jenazah mengajukan permohonan untuk dilakukan pemulasaraan jenazah oleh petugas kamar jenazah
- petugas kamar jenazah mempersiapkan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk melakukan pemulasaraan jenazah
- petugas kamar jenazah melakukan tindakan pemulasaraan jenazah
- setelah selasai tindakan pemulasaraan jenazah petugas kamar jenazah dapat berkoordinasi dengan petugas rohaniawan agama bila diperlukan
- setelah jenazah siap diserahkan ke keluarga petugas jaga memasukkan biaya tindakan ke dalam billing sistem entry data tagihan dan meminta keluarga jenazah untuk membayar biaya tindakan ke kasir rumah sakit.
A. pemulasaraan jenazah muslim
- petugas memakai APD sesuai kebutuhan
- jenazah laki-laki hanya di mandikan oleh petugas laki-laki dan begitu sebaliknya kecuali dalam keadaan darurat
- jenazah diletakkan di meja memandikan jenazah dengan tetap memperhatikan menjaga aurat
- petugas mengeluarkan kotoran yang mungkin masih ada dalam perut jenazah, dengan cara menekan dengan lembut perut jenazah dari atas ke bawah setelah itu dubur jenazah dibersihkan
- petugas melakukan wudhu terhadap jenazah sebagaimana lazimmnya orang berwudhu
- jenazah dimandikan dimulai dari kepala lalu anggora tubuh bagian kanan, kemudian anggora tubuh bagian kiri dan selanjutnya seluruh tubuh
- seluruh tubuh jenazah dimandikan sampai dengan bersih
- setelah selesai dimandikan jenazah dikeringkan dengan handuk
- jenazah dipindahkan ke meja yan sebelumnya telah disiapkan kain kafan untuk selanjutnya jenazah dikafani dan diikat sesuai kebutuhan
B. Pemulasaraan jenazah Nasrani
- SDA tanpa point 5
- point 9 kain kafan diganti dengan mengenakan pakaian
C. Pemulasaraaan jenazah Hindu, Budha dan penganut kepercayaan lain
- sama dengan tata cara pemulasaraan muslim hanya point 5 tidak perlu di lakukan
Waktu Pelayanan
24 jam
Biaya/Tarif
-
Produk Layanan
pelayanan kasir
Pengelolaan Pengaduan
- Website : rsud.bolmongkab.go.id
- email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
- Telp : 082156708046
- Kotak Saran
- Petugas informasi dan pengaduan