- Pasien Umum
a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya - Pasien BPJS
a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya
b. Fotocopy Kartu BPJS
catatan :
persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja)
Instalasi Rawat Intensif
Standar Pelayanan Instalasi Rawat Intensif
Instalasi Rawat Intensif
Persyaratan Pelayanan
Prosedur Pelayanan
- keluarga melakukan pendaftaran
- petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
- petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan
- asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
- pasien pindah ruang rawat / pulang /rujuk
Diagram Prosedur Instalasi Rawat Intensif
Waktu Pelayanan
waktu sampai di ruangan rawat inap kuranf dari 1 jam
Biaya / Tarif
a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya
b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011
Produk Layanan
pelayanan rawat intensif
Pengelolaan Pengaduan
- Website : rsud.bolmongkab.go.id
- email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
- Telp : 082156708046
- Kotak Saran
- Petugas informasi dan pengaduan