a. Pasien Umum: Kartu Identitas / KTP Pasien
b. Pasien BPJS: Kartu Identitas / KTP Pasien & Kartu BPJS
Catatan: Persyaratan dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja).
Standar Pelayanan Instalasi Rawat Intensif (ICU/ICCU/PICU/NICU)
Standar Pelayanan Instalasi Rawat Intensif
Standar Pelayanan Instalasi Rawat Intensif (ICU/ICCU/PICU/NICU)
Persyaratan Pelayanan
Prosedur Pelayanan
1. Keluarga melakukan pendaftaran administrasi.
2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif.
3. Petugas ruang intensif melakukan timbang terima pasien dan orientasi keluarga.
4. Asuhan medis dan keperawatan intensif secara menyeluruh dan monitoring ketat.
5. Pasien pindah ke ruang rawat reguler / sembuh pulang / dirujuk.
Waktu Pelayanan
Waktu sampai di ruang rawat intensif maksimal 1 Jam
Biaya / Tarif
Pasien BPJS: Gratis / Tidak Dipungut Biaya
Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011
Produk Layanan
Pelayanan Perawatan Intensif (ICU, Ventilator, Bedside Monitor Terintegrasi)
Pengelolaan Pengaduan
1. Website Resmi RSUD
2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com
3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278
4. Kotak Saran
5. Petugas Informasi dan Pengaduan