Lewati ke Konten Utama (Skip to Content)

Standar Pelayanan Instalasi Rawat Intensif (ICU/ICCU/PICU/NICU)

Standar Pelayanan Instalasi Rawat Intensif

Standar Pelayanan Instalasi Rawat Intensif (ICU/ICCU/PICU/NICU)

Dibuat: 23 Aug 2026

Persyaratan Pelayanan

a. Pasien Umum: Kartu Identitas / KTP Pasien b. Pasien BPJS: Kartu Identitas / KTP Pasien & Kartu BPJS Catatan: Persyaratan dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja).

Prosedur Pelayanan

1. Keluarga melakukan pendaftaran administrasi. 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif. 3. Petugas ruang intensif melakukan timbang terima pasien dan orientasi keluarga. 4. Asuhan medis dan keperawatan intensif secara menyeluruh dan monitoring ketat. 5. Pasien pindah ke ruang rawat reguler / sembuh pulang / dirujuk.

Waktu Pelayanan

Waktu sampai di ruang rawat intensif maksimal 1 Jam

Biaya / Tarif

Pasien BPJS: Gratis / Tidak Dipungut Biaya Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011

Produk Layanan

Pelayanan Perawatan Intensif (ICU, Ventilator, Bedside Monitor Terintegrasi)

Pengelolaan Pengaduan

1. Website Resmi RSUD 2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com 3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278 4. Kotak Saran 5. Petugas Informasi dan Pengaduan