Lewati ke Konten Utama (Skip to Content)

Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral (Kamar Operasi)

Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral (Kamar Operasi)

Dibuat: 23 Aug 2026

Persyaratan Pelayanan

Pasien Umum dan Pasien BPJS: 1. Persetujuan Tindakan Bedah (Informed Consent) 2. Persetujuan Anestesi 3. Ceklist Pra-Operatif lengkap 4. Form Transfer Antar-Ruangan

Prosedur Pelayanan

1. Untuk pasien elektif, pasien datang 1 hari sebelum operasi melalui poliklinik atau IGD (Pukul 07.00 - 14.00). 2. Pasien / keluarga menandatangani lembar persetujuan tindakan. 3. Pasien masuk ruang rawat inap dan dilakukan persiapan operasi (untuk pasien cito darurat segera disiapkan untuk operasi maksimal 6 jam sudah dilakukan tindakan operasi). 4. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi. 5. Petugas kamar operasi melakukan timbang terima pasien. 6. Asuhan medis dan keperawatan selama di kamar bedah. 7. Pasien pindah ke ruang pulih sadar (RR) lalu ke ruang rawat / ICU.

Waktu Pelayanan

Operasi Elektif: 08.00 - 14.00 WITA Operasi Cito / Darurat: 24 Jam Non-Stop

Biaya / Tarif

Pasien BPJS: Gratis / Tidak Dipungut Biaya Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011

Produk Layanan

Tindakan Bedah Umum, Kebidanan & Kandungan (Obsgyn), THT, dan Mata

Pengelolaan Pengaduan

1. Website Resmi RSUD 2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com 3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278 4. Kotak Saran 5. Petugas Informasi dan Pengaduan