- pelanggan menyampaikan pengaduan secara langsung maupun tidak langsung (secara lisan maupun tertulis)
- menyampaikan identitas
Pelayanan HUMAS / Pengaduan
Standar Pelayanan Humas/Pengaduan
Pelayanan HUMAS / Pengaduan
Persyaratan Pelayanan
Prosedur Pelayanan
- pengadu menyampaikan pengaduan nya secar lisan atau tertulis
- staf informasi dan pengaduan menerima dan mencatat pengaduan
- kepala uni humas melakukan penelaahan awal
- pengaduan didistribusikan ke bidang terkaid untuk dilakukan penelusuran/pemeriksaan lebih lanjut
- penyampaian tanggapan kepada pengadu
Diagram Prosedur Pelayanan HUMAS / Pengaduan
Waktu Pelayanan
maksimal 1 x24 jam setelah pengaduan di terima
Biaya / Tarif
a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya
b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011
Produk Layanan
pelayanan pengaduan masyarakat
Pengelolaan Pengaduan
- Website : rsud.bolmongkab.go.id
- email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
- Telp : 082156708046
- Kotak Saran
- Petugas informasi dan pengaduan