Lewati ke Konten Utama (Skip to Content)

Standar Pelayanan Humas & Pengelolaan Pengaduan

Standar Pelayanan Humas/Pengaduan

Standar Pelayanan Humas & Pengelolaan Pengaduan

Dibuat: 23 Aug 2026

Persyaratan Pelayanan

1. Pelanggan menyampaikan pengaduan secara langsung maupun tidak langsung (secara lisan maupun tertulis/formulir online). 2. Menyampaikan identitas diri yang jelas (nama, alamat, nomor telepon/kontak yang dapat dihubungi).

Prosedur Pelayanan

1. Pengadu menyampaikan aduannya secara lisan atau tertulis ke unit humas / kotak saran / website. 2. Staf informasi dan pengaduan menerima serta mencatat pengaduan. 3. Kepala Unit Humas melakukan penelaahan awal terkait sifat informasi pengaduan. 4. Pengaduan didistribusikan ke bidang/instalasi terkait untuk dilakukan penelusuran / pemeriksaan lebih lanjut. 5. Penyampaian tanggapan resmi dan solusi kepada pihak pengadu.

Waktu Pelayanan

Maksimal 1 x 24 Jam setelah pengaduan diterima

Biaya / Tarif

Gratis / Tidak Dipungut Biaya

Produk Layanan

Layanan Informasi Publik, Penanganan Keluhan/Pengaduan, Mediasi Pasien, dan Klarifikasi Informasi

Pengelolaan Pengaduan

1. Website Resmi RSUD (Formulir Online) 2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com 3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278 4. Kotak Saran di setiap unit pelayanan 5. Petugas Informasi dan Pengaduan Langsung di Gedung RSUD