1. Pelanggan menyampaikan pengaduan secara langsung maupun tidak langsung (secara lisan maupun tertulis/formulir online).
2. Menyampaikan identitas diri yang jelas (nama, alamat, nomor telepon/kontak yang dapat dihubungi).
Standar Pelayanan Humas & Pengelolaan Pengaduan
Standar Pelayanan Humas/Pengaduan
Standar Pelayanan Humas & Pengelolaan Pengaduan
Persyaratan Pelayanan
Prosedur Pelayanan
1. Pengadu menyampaikan aduannya secara lisan atau tertulis ke unit humas / kotak saran / website.
2. Staf informasi dan pengaduan menerima serta mencatat pengaduan.
3. Kepala Unit Humas melakukan penelaahan awal terkait sifat informasi pengaduan.
4. Pengaduan didistribusikan ke bidang/instalasi terkait untuk dilakukan penelusuran / pemeriksaan lebih lanjut.
5. Penyampaian tanggapan resmi dan solusi kepada pihak pengadu.
Waktu Pelayanan
Maksimal 1 x 24 Jam setelah pengaduan diterima
Biaya / Tarif
Gratis / Tidak Dipungut Biaya
Produk Layanan
Layanan Informasi Publik, Penanganan Keluhan/Pengaduan, Mediasi Pasien, dan Klarifikasi Informasi
Pengelolaan Pengaduan
1. Website Resmi RSUD (Formulir Online)
2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com
3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278
4. Kotak Saran di setiap unit pelayanan
5. Petugas Informasi dan Pengaduan Langsung di Gedung RSUD