Lewati ke konten utama
Inpatient

Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap

Persyaratan Pelayanan

a. Pasien Umum: Kartu Identitas / KTP Pasien
b. Pasien BPJS: Kartu Identitas / KTP Pasien & Kartu BPJS
Catatan: Persyaratan dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja).

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pendaftaran rawat inap setelah mendapat surat perintah mondok dari poli/IGD.
2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap yang ditentukan.
3. Petugas rawat inap melakukan timbang terima pasien dan orientasi ruangan.
4. Asuhan medis dan keperawatan selama masa perawatan.
5. Perencanaan pulang pasien oleh dokter penanggung jawab (DPJP).
6. Penyelesaian administrasi di kasir.
7. Pasien pulang / kontrol lanjutan / dirujuk.

Produk Pelayanan

Pelayanan Rawat Inap (Kamar VIP, Kelas I, II, III, Ruang Isolasi)

Pengelolaan Pengaduan, Saran, dan Masukan

1. Website Resmi RSUD
2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com
3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278
4. Kotak Saran
5. Petugas Informasi dan Pengaduan