Lewati ke konten utama
Inpatient

Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap

Persyaratan Pelayanan

a. Pasien Umum: Kartu Identitas / KTP Pasien
b. Pasien BPJS: Kartu Identitas / KTP Pasien & Kartu BPJS
Catatan: Persyaratan dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja).

Alur Pelayanan Pasien

Sistem, mekanisme, dan tahapan resmi alur pelayanan RSUD Datoe Binangkang.

Standar SPO Terakreditasi
1
Tahapan 1 Langkah Awal

Pendaftaran rawat inap setelah mendapat surat perintah mondok dari poli/IGD.

2
Tahapan 2

Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap yang ditentukan.

3
Tahapan 3

Petugas rawat inap melakukan timbang terima pasien dan orientasi ruangan.

4
Tahapan 4

Asuhan medis dan keperawatan selama masa perawatan.

5
Tahapan 5

Perencanaan pulang pasien oleh dokter penanggung jawab (DPJP).

6
Tahapan 6

Penyelesaian administrasi di kasir.

7
Tahapan 7 Selesai / Pulang

Pasien pulang / kontrol lanjutan / dirujuk.

Produk Pelayanan

Pelayanan Rawat Inap (Kamar VIP, Kelas I, II, III, Ruang Isolasi)

Pengelolaan Pengaduan, Saran, dan Masukan

1. Website Resmi RSUD
2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com
3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278
4. Kotak Saran
5. Petugas Informasi dan Pengaduan