Lewati ke konten utama
Intensive

Standar Pelayanan Instalasi Rawat Intensif (ICU/ICCU/PICU/NICU)

Persyaratan Pelayanan

a. Pasien Umum: Kartu Identitas / KTP Pasien
b. Pasien BPJS: Kartu Identitas / KTP Pasien & Kartu BPJS
Catatan: Persyaratan dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja).

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Keluarga melakukan pendaftaran administrasi.
2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif.
3. Petugas ruang intensif melakukan timbang terima pasien dan orientasi keluarga.
4. Asuhan medis dan keperawatan intensif secara menyeluruh dan monitoring ketat.
5. Pasien pindah ke ruang rawat reguler / sembuh pulang / dirujuk.

Produk Pelayanan

Pelayanan Perawatan Intensif (ICU, Ventilator, Bedside Monitor Terintegrasi)

Pengelolaan Pengaduan, Saran, dan Masukan

1. Website Resmi RSUD
2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com
3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278
4. Kotak Saran
5. Petugas Informasi dan Pengaduan