a. Pasien Umum:
1. Fotocopy KTP/KK/Identitas Lainnya
2. Surat Pengantar Rawat Inap
b. Pasien BPJS:
1. Fotocopy KTP/KK/Identitas Lainnya
2. Fotocopy Kartu BPJS
3. Fotocopy Surat Rujukan yang Masih Berlaku (Untuk Pasien Elektif Operasi)
4. Surat Pengantar Rawat Inap
Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap (Admission)
Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap (Admission)
Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap (Admission)
Persyaratan Pelayanan
Prosedur Pelayanan
1. Penanggung jawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap di loket admisi.
2. Menerima penjelasan dari petugas admisi mengenai hak, fasilitas, dan ketentuan rawat inap.
3. Menandatangani formulir persetujuan umum (General Consent).
4. Membawa berkas rawat inap ke klinik / IGD asal pasien.
Waktu Pelayanan
15 - 30 Menit
Biaya / Tarif
Pasien BPJS: Gratis / Tidak Dipungut Biaya
Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011
Produk Layanan
Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan Kartu Kontrol / Registrasi Rawat Inap
Pengelolaan Pengaduan
1. Website Resmi RSUD
2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com
3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278
4. Kotak Saran di Ruang Admisi
5. Petugas Informasi dan Pengaduan