Lewati ke Konten Utama (Skip to Content)

Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap (Admission)

Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap (Admission)

Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap (Admission)

Dibuat: 23 Aug 2026

Persyaratan Pelayanan

a. Pasien Umum: 1. Fotocopy KTP/KK/Identitas Lainnya 2. Surat Pengantar Rawat Inap b. Pasien BPJS: 1. Fotocopy KTP/KK/Identitas Lainnya 2. Fotocopy Kartu BPJS 3. Fotocopy Surat Rujukan yang Masih Berlaku (Untuk Pasien Elektif Operasi) 4. Surat Pengantar Rawat Inap

Prosedur Pelayanan

1. Penanggung jawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap di loket admisi. 2. Menerima penjelasan dari petugas admisi mengenai hak, fasilitas, dan ketentuan rawat inap. 3. Menandatangani formulir persetujuan umum (General Consent). 4. Membawa berkas rawat inap ke klinik / IGD asal pasien.

Waktu Pelayanan

15 - 30 Menit

Biaya / Tarif

Pasien BPJS: Gratis / Tidak Dipungut Biaya Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011

Produk Layanan

Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan Kartu Kontrol / Registrasi Rawat Inap

Pengelolaan Pengaduan

1. Website Resmi RSUD 2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com 3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278 4. Kotak Saran di Ruang Admisi 5. Petugas Informasi dan Pengaduan