- Pasien Umum
a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya
b. Surat Pengantar Rawat Inap - Pasien BPJS
a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya
b. Fotocopy Kartu BPJS
c. Fotocopy Surat rujukan yang masih berlaku (untuk pasien elektif operasi)
d. surat pengantar rawat inap
Pendaftaran Pasien rawat Inap
Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap (Admission)
Pendaftaran Pasien rawat Inap
Persyaratan Pelayanan
Prosedur Pelayanan
- Penganggung jawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap
- menerima penjelasan adminission
- menandatangani general consent
- membawa berkas rawat inap ke klinik / IGD
Diagram Prosedur Pendaftaran Pasien rawat Inap
Waktu Pelayanan
15 - 30 menit
Biaya / Tarif
a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya
b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011
Produk Layanan
Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan Kartu Kontrol
Pengelolaan Pengaduan
- Website : rsud.bolmongkab.go.id
- email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
- Telp : 082195668278
- Kotak Saran
- Petugas informasi dan pengaduan