Shopping cart

  • Your cart is empty

Subscribe to our newsletter today to receive latest news and updates about our medical services.

Let's Stay In Touch

Pendaftaran Pasien rawat Inap

Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap (Admission)

Pendaftaran Pasien rawat Inap

Dibuat: 07 Oct 2025

Persyaratan Pelayanan

  1. Pasien Umum
    a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya
    b. Surat Pengantar Rawat Inap

  2. Pasien BPJS
    a. Fotocopy KTP/KK/Identitas lainnya
    b. Fotocopy Kartu BPJS
    c. Fotocopy Surat rujukan yang masih berlaku (untuk pasien elektif operasi)
    d. surat pengantar rawat inap

Prosedur Pelayanan

  1.  Penganggung jawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap 
  2. menerima penjelasan adminission
  3. menandatangani general consent
  4. membawa berkas rawat inap ke klinik  / IGD
Prosedur Pendaftaran Pasien rawat Inap

Diagram Prosedur Pendaftaran Pasien rawat Inap

Waktu Pelayanan

15 - 30 menit

Biaya / Tarif

a. pasien bpjs : Gratis / tidak di pungut biaya

b. pasien umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011

Produk Layanan

Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan Kartu Kontrol

Pengelolaan Pengaduan

  1. Website : rsud.bolmongkab.go.id
  2. email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
  3. Telp : 082195668278
  4. Kotak Saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan