Lewati ke Konten Utama (Skip to Content)
LAYANAN PUBLIK RESMI

Standar Pelayanan

Informasi standar pelayanan publik RSUD untuk memberikan kepastian,  transparansi, dan kualitas pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat.

Waktu Pelayanan Senin – Sabtu 07.30 – 14.00 WITA
Biaya & Tarif Transparan & Resmi Perda & BPJS Kesehatan
Layanan Pengaduan (0434) 123-456 Humas & SP4N LAPOR!
Layanan IGD & Rawat Siaga 24 Jam Termasuk Hari Libur
INFORMASI PELAYANAN

Standar Pelayanan RSUD

Daftar standar prosedur, persyaratan, tarif, dan kepastian waktu layanan yang berlaku di RSUD Datoe Binangkang.

Persyaratan Pelayanan

a. Pasien Umum: 1. Fotocopy KTP/KK/Identitas Lainnya 2. Surat Pengantar Rawat Inap b. Pasien BPJS: 1. Fotocopy KTP/KK/Identitas Lainnya 2. Fotocopy Kartu BPJS 3. Fotocopy Surat Rujukan yang Masih Berlaku (Untuk Pasien Elektif Operasi) 4. Surat Pengantar Rawat Inap

Sistem & Prosedur

1. Penanggung jawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap di loket admisi. 2. Menerima penjelasan dari petugas admisi mengenai hak, fasilitas, dan ketentuan rawat inap. 3. Menandatangani formulir persetujuan umum (General Consent). 4. Membawa berkas rawat inap ke klinik / IGD asal pasien.

Waktu Pelayanan

15 - 30 Menit

Biaya & Tarif

Pasien BPJS: Gratis / Tidak Dipungut Biaya Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011

Produk Pelayanan

Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan Kartu Kontrol / Registrasi Rawat Inap

Pengelolaan Pengaduan

1. Website Resmi RSUD 2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com 3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278 4. Kotak Saran di Ruang Admisi 5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Persyaratan Pelayanan

a. Pasien Baru Umum: Fotocopy KTP/KK/Identitas Lainnya b. Pasien Lama Umum: Membawa Kartu Berobat/Identitas Lainnya c. Pasien Baru BPJS: KTP/KK, Fotocopy Kartu BPJS, Fotocopy Surat Rujukan FKTP yang masih berlaku d. Pasien Lama BPJS: Fotocopy Kartu BPJS, Fotocopy Surat Rujukan masih berlaku / Surat Rujukan Internal

Sistem & Prosedur

1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga. 2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran rawat jalan. 3. Menunggu pemanggilan sesuai poliklinik spesialis yang dituju. 4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab/rontgen) bila diperlukan. 5. Pemberian terapi atau resep obat. 6. Pengambilan obat di depo farmasi. 7. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir (bagi pasien umum). 8. Pasien pulang / rawat inap / kontrol ulang.

Waktu Pelayanan

Pasien Baru Umum: 5 - 10 Menit Pasien Lama Umum: 5 - 10 Menit Pasien BPJS Baru: 10 - 15 Menit Pasien Lama Kontrol BPJS: 5 - 10 Menit

Biaya & Tarif

Pasien BPJS: Gratis / Tidak Dipungut Biaya Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011

Produk Pelayanan

Pelayanan Poliklinik Spesialis, Surat Eligibilitas Peserta (SEP), Resep Obat, dan Kartu Kontrol

Pengelolaan Pengaduan

1. Website Resmi RSUD 2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com 3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278 4. Kotak Saran 5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Persyaratan Pelayanan

a. Pasien Umum: Kartu Identitas / KTP Pasien b. Pasien BPJS: 1. Kartu Identitas / KTP Pasien 2. Kartu BPJS Catatan: Persyaratan berkas dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja). Penanganan kegawatdaruratan medis tetap didahulukan tanpa menunggu kelengkapan administrasi.

Sistem & Prosedur

1. Pasien tiba di IGD dan langsung dilakukan Triase & Tindakan Medis Darurat. 2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar dilakukan secara simultan dengan penanganan medis. 3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan dan tingkat kegawatan. 4. Pemeriksaan penunjang diagnostik (bila ada: lab cito / rontgen / USG). 5. Pengambilan obat di farmasi IGD. 6. Penyelesaian administrasi di kasir / jaminan BPJS. 7. Pasien pulang / dirawat inap / dirujuk ke faskes tingkat lanjut.

Waktu Pelayanan

1. Respon tindakan oleh petugas < 5 Menit (Response Time) 2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi medis pasien

Biaya & Tarif

Pasien BPJS: Gratis / Tidak Dipungut Biaya Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011

Produk Pelayanan

Pelayanan Gawat Darurat Medis, Resusitasi, Stabilisasi Pasien, dan Pelayanan Ambulans 24 Jam

Pengelolaan Pengaduan

1. Website Resmi RSUD 2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com 3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278 4. Kotak Saran 5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Persyaratan Pelayanan

a. Pasien Umum: Kartu Identitas / KTP Pasien b. Pasien BPJS: Kartu Identitas / KTP Pasien & Kartu BPJS Catatan: Persyaratan dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja).

Sistem & Prosedur

1. Pendaftaran rawat inap setelah mendapat surat perintah mondok dari poli/IGD. 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap yang ditentukan. 3. Petugas rawat inap melakukan timbang terima pasien dan orientasi ruangan. 4. Asuhan medis dan keperawatan selama masa perawatan. 5. Perencanaan pulang pasien oleh dokter penanggung jawab (DPJP). 6. Penyelesaian administrasi di kasir. 7. Pasien pulang / kontrol lanjutan / dirujuk.

Waktu Pelayanan

Waktu sampai di ruang rawat inap kurang dari 1 Jam

Biaya & Tarif

Pasien BPJS: Gratis / Tidak Dipungut Biaya Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011

Produk Pelayanan

Pelayanan Rawat Inap (Kamar VIP, Kelas I, II, III, Ruang Isolasi)

Pengelolaan Pengaduan

1. Website Resmi RSUD 2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com 3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278 4. Kotak Saran 5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Persyaratan Pelayanan

a. Pasien Umum: Kartu Identitas / KTP Pasien b. Pasien BPJS: Kartu Identitas / KTP Pasien & Kartu BPJS Catatan: Persyaratan dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja).

Sistem & Prosedur

1. Keluarga melakukan pendaftaran administrasi. 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif. 3. Petugas ruang intensif melakukan timbang terima pasien dan orientasi keluarga. 4. Asuhan medis dan keperawatan intensif secara menyeluruh dan monitoring ketat. 5. Pasien pindah ke ruang rawat reguler / sembuh pulang / dirujuk.

Waktu Pelayanan

Waktu sampai di ruang rawat intensif maksimal 1 Jam

Biaya & Tarif

Pasien BPJS: Gratis / Tidak Dipungut Biaya Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011

Produk Pelayanan

Pelayanan Perawatan Intensif (ICU, Ventilator, Bedside Monitor Terintegrasi)

Pengelolaan Pengaduan

1. Website Resmi RSUD 2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com 3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278 4. Kotak Saran 5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Persyaratan Pelayanan

Pasien Umum: Telah mendaftar di rawat jalan atau IGD dengan membawa kartu identitas diri. Pasien BPJS: Telah mendaftar di rawat jalan atau IGD dengan membawa Kartu BPJS & Surat Rujukan.

Sistem & Prosedur

1. Pendaftaran administrasi. 2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan oleh bidan & dokter Sp.OG. 3. Pasien/keluarga menandatangani persetujuan tindakan (Informed Consent). 4. Pemeriksaan penunjang (bila ada: USG, Lab, CTG). 5. Pengambilan obat dan perlengkapan bersalin. 6. Pasien bersalin normal / observasi / pindah ruang nifas / kamar operasi jika diperlukan sectio caesarea.

Waktu Pelayanan

Dari pasien datang sampai pulang / pindah dengan pemeriksaan penunjang dibutuhkan waktu ±30 Menit

Biaya & Tarif

Pasien BPJS: Gratis / Tidak Dipungut Biaya Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011

Produk Pelayanan

Pelayanan Persalinan Normal, Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri Neonatal, dan Perawatan Bayi Baru Lahir

Pengelolaan Pengaduan

1. Website Resmi RSUD 2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com 3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278 4. Kotak Saran 5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Persyaratan Pelayanan

Pasien Umum dan Pasien BPJS: 1. Persetujuan Tindakan Bedah (Informed Consent) 2. Persetujuan Anestesi 3. Ceklist Pra-Operatif lengkap 4. Form Transfer Antar-Ruangan

Sistem & Prosedur

1. Untuk pasien elektif, pasien datang 1 hari sebelum operasi melalui poliklinik atau IGD (Pukul 07.00 - 14.00). 2. Pasien / keluarga menandatangani lembar persetujuan tindakan. 3. Pasien masuk ruang rawat inap dan dilakukan persiapan operasi (untuk pasien cito darurat segera disiapkan untuk operasi maksimal 6 jam sudah dilakukan tindakan operasi). 4. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi. 5. Petugas kamar operasi melakukan timbang terima pasien. 6. Asuhan medis dan keperawatan selama di kamar bedah. 7. Pasien pindah ke ruang pulih sadar (RR) lalu ke ruang rawat / ICU.

Waktu Pelayanan

Operasi Elektif: 08.00 - 14.00 WITA Operasi Cito / Darurat: 24 Jam Non-Stop

Biaya & Tarif

Pasien BPJS: Gratis / Tidak Dipungut Biaya Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011

Produk Pelayanan

Tindakan Bedah Umum, Kebidanan & Kandungan (Obsgyn), THT, dan Mata

Pengelolaan Pengaduan

1. Website Resmi RSUD 2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com 3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278 4. Kotak Saran 5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Persyaratan Pelayanan

Pasien Umum dan BPJS telah mengikuti tahapan: 1. Mendaftar di rawat jalan / rawat inap / IGD RSUD Datoe Binangkang. 2. Telah menyelesaikan administrasi / pembayaran pemeriksaan laboratorium ke kasir (bagi pasien umum).

Sistem & Prosedur

1. Pasien/keluarga melakukan registrasi di loket laboratorium. 2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel spesimen. 3. Pengambilan sampel darah / urin / dahak oleh petugas phlebotomist. 4. Proses pemeriksaan dan analisa sampel dengan alat otomatis terstandar. 5. Pencatatan dan verifikasi hasil oleh penanggung jawab lab. 6. Penyerahan hasil laboratorium kepada pasien atau dokter pengirim.

Waktu Pelayanan

1. Hasil Cito: Kurang lebih 1 Jam dari sampel diambil sampai hasil selesai 2. Hasil Non-Cito: Kurang lebih 3 Jam dari sampel diambil sampai hasil selesai

Biaya & Tarif

Pasien BPJS: Gratis / Tidak Dipungut Biaya Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011

Produk Pelayanan

Pemeriksaan Hematologi, Kimia Klinik, Imunologi, Urinalisa, Feses Lengkap, dan Mikrobiologi

Pengelolaan Pengaduan

1. Website Resmi RSUD 2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com 3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278 4. Kotak Saran 5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Persyaratan Pelayanan

Pasien Umum: Telah mendaftar di rawat jalan/rawat inap RSUD dan membayar biaya pemeriksaan ke kasir. Pasien BPJS: Telah mendaftar dengan membawa Kartu BPJS & Surat Rujukan Faskes Tingkat Pertama (FKTP) / Formulir Permintaan Radiologi dari DPJP.

Sistem & Prosedur

1. Pasien/keluarga melakukan registrasi di loket radiologi. 2. Menunggu pemanggilan pemeriksaan di ruang tunggu. 3. Dilakukan pemeriksaan rontgen / USG / CT-Scan sesuai dengan surat pengantar dokter. 4. Dilakukan pembacaan dan ekspertise radiologi oleh Dokter Spesialis Radiologi. 5. Penyerahan hasil ekspertise dan foto ke unit pengirim / pasien.

Waktu Pelayanan

1. Hasil Cito: Kurang dari 3 Jam 2. Hasil Non-Cito: 1 x 24 Jam

Biaya & Tarif

Pasien BPJS: Gratis / Tidak Dipungut Biaya Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011

Produk Pelayanan

Pemeriksaan Foto Rontgen Digital (X-Ray), Ultrasonografi (USG 4D), dan CT-Scan

Pengelolaan Pengaduan

1. Website Resmi RSUD 2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com 3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278 4. Kotak Saran 5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Persyaratan Pelayanan

a. Rawat Jalan Pasien Umum: Bukti nomor antrean pendaftaran & struk/bukti pembayaran obat dari kasir. b. Rawat Jalan Pasien BPJS: Bukti nomor antrian pendaftaran, data penunjang hasil lab/spirometri jika diperlukan, dan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).

Sistem & Prosedur

1. Rawat Jalan: Pasien/keluarga menyerahkan resep di loket penerimaan -> Menunggu panggilan -> Pengantrian resep -> Penyiapan obat -> Pengecekan obat -> Penyerahan obat disertai informasi penggunaan (KIE). 2. Rawat Inap: Keluarga/petugas ruangan menyerahkan CPO -> Pengantrian resep -> Dilakukan entry resep -> Penyiapan obat -> Pengecekan obat -> Penyerahan obat kepada pasien/perawat ruangan.

Waktu Pelayanan

1. Pelayanan Obat Jadi: Kurang dari 60 Menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap 2. Pelayanan Obat Racikan: Kurang dari 90 Menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap

Biaya & Tarif

Pasien BPJS: Gratis / Tidak Dipungut Biaya Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011

Produk Pelayanan

Pelayanan Obat Jadi, Obat Racikan, Konseling Informasi Obat (KIE), dan Pelayanan Farmasi Klinis

Pengelolaan Pengaduan

1. Website Resmi RSUD 2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com 3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278 4. Kotak Saran 5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Persyaratan Pelayanan

1. Pelanggan menyampaikan pengaduan secara langsung maupun tidak langsung (secara lisan maupun tertulis/formulir online). 2. Menyampaikan identitas diri yang jelas (nama, alamat, nomor telepon/kontak yang dapat dihubungi).

Sistem & Prosedur

1. Pengadu menyampaikan aduannya secara lisan atau tertulis ke unit humas / kotak saran / website. 2. Staf informasi dan pengaduan menerima serta mencatat pengaduan. 3. Kepala Unit Humas melakukan penelaahan awal terkait sifat informasi pengaduan. 4. Pengaduan didistribusikan ke bidang/instalasi terkait untuk dilakukan penelusuran / pemeriksaan lebih lanjut. 5. Penyampaian tanggapan resmi dan solusi kepada pihak pengadu.

Waktu Pelayanan

Maksimal 1 x 24 Jam setelah pengaduan diterima

Biaya & Tarif

Gratis / Tidak Dipungut Biaya

Produk Pelayanan

Layanan Informasi Publik, Penanganan Keluhan/Pengaduan, Mediasi Pasien, dan Klarifikasi Informasi

Pengelolaan Pengaduan

1. Website Resmi RSUD (Formulir Online) 2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com 3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278 4. Kotak Saran di setiap unit pelayanan 5. Petugas Informasi dan Pengaduan Langsung di Gedung RSUD

Persyaratan Pelayanan

1. Rawat Jalan Pasien Umum: Pasien telah memiliki nomor rekam medis dan membawa tunai/kartu debit untuk pembayaran. 2. Rawat Inap Pasien Umum: Billing pasien sudah selesai divalidasi oleh farmasi, administrasi keperawatan telah diizinkan oleh perawat, dan membawa uang tunai / non-tunai. 3. Pasien BPJS: Bukti pendaftaran, kelengkapan jaminan (fotocopy kartu, surat rujukan, SEP, dan bukti tindakan).

Sistem & Prosedur

1. Rawat Jalan: Pasien/keluarga menyerahkan bukti pendaftaran & perincian tagihan -> Menunggu panggilan -> Pengecekan billing oleh petugas -> Penyelesaian pembayaran administrasi -> Menerima struk lunas. 2. Rawat Inap: Menyerahkan CPO/berkas mondok -> Menunggu pemanggilan -> Pengecekan billing oleh petugas kasir -> Penyelesaian administrasi -> Menyerahkan bukti lunas ke perawat ruangan.

Waktu Pelayanan

Rawat Jalan Pasien Umum: Rata-rata kurang lebih 3 Menit per pasien Rawat Inap Pasien Umum: Kurang dari 15 Menit sejak berkas pulang diserahkan

Biaya & Tarif

Pasien BPJS: Gratis / Tidak Dipungut Biaya Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011

Produk Pelayanan

Kuitansi Pembayaran Resmi, Rincian Biaya Perawatan (Billing Statement), dan Bukti Bebas Administrasi

Pengelolaan Pengaduan

1. Website Resmi RSUD 2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com 3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278 4. Kotak Saran 5. Petugas Informasi dan Pengaduan
KOMITMEN MUTU

Komitmen Pelayanan RSUD

RSUD berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, mudah diakses, dan senantiasa berorientasi pada keselamatan serta kepuasan pasien.

Cepat & Responsif

Pelayanan tanggap dan efisien dengan standar waktu layanan yang terukur dan disiplin.

Transparan & Terbuka

Kepastian syarat, alur proses, dan biaya layanan yang jelas tanpa pungutan liar.

Akuntabel & Profesional

Didukung tenaga medis tersertifikasi dan prosedur berstandar akreditasi nasional.

Berorientasi Pasien

Menempatkan keselamatan, kenyamanan, serta kesembuhan pasien sebagai prioritas utama.