Pusat Informasi & FAQ
Temukan jawaban lengkap dan terpercaya seputar alur pendaftaran, kuota BPJS, jadwal poliklinik, rawat inap, hingga fasilitas RSUD Datoe Binangkang.
Filter Kategori
15 TopikButuh pertolongan darurat atau informasi mendesak langsung dari tenaga medis?
Hotline IGD: (0434) 123-456Ya, RSUD Datoe Binangkang adalah fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama penuh dengan BPJS Kesehatan.
Seluruh peserta BPJS Kesehatan (PBI, Non-PBI, Mandiri, ASN/TNI/Polri, serta Jamkesda) dapat menikmati layanan pengobatan gratis sesuai hak kelas dan indikasi medis yang berlaku.
Pengambilan nomor antrean dapat dilakukan melalui mesin tiket antrean elektronik (kiosk) yang berada di area lobby pendaftaran.
Pilihlah tombol menu sesuai jenis kunjungan (Pasien BPJS Baru, Pasien BPJS Lama, Pasien Umum, atau Antrean Khusus Kelompok Prioritas/Lansia). Nomor Anda akan ditampilkan di layar monitor LED terpadu dan dipanggil dengan suara otomatis.
Untuk mendaftar pelayanan poliklinik rawat jalan, ikuti langkah-langkah mudah berikut:
- Datang ke gedung poliklinik dan ambil tiket nomor antrean loket admisi.
- Siapkan dokumen identitas: KTP asli / Kartu Keluarga (KK), Kartu BPJS (bagi peserta JKN), serta Surat Rujukan asli dari Puskesmas/Klinik Faskes 1 yang masih aktif.
- Menuju loket pendaftaran saat nomor antrean Anda dipanggil oleh petugas.
- Petugas akan memverifikasi berkas dan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) serta nomor antrean poli tujuan.
- Menuju ke ruang tunggu poliklinik dokter spesialis yang dituju untuk pemeriksaan.
Ya, gratis. Seluruh obat yang diresepkan oleh dokter sesuai dengan Formularium Nasional (Fornas) dan Formularium Rumah Sakit ditanggung 100% oleh BPJS Kesehatan tanpa dipungut biaya tambahan.
Surat rujukan berjenjang dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP/Puskesmas/Klinik) berlaku selama 90 hari (3 bulan) sejak tanggal rujukan diterbitkan, untuk diagnosa dan poliklinik spesialis yang sama.
Jika telah lewat dari 90 hari, pasien wajib meminta surat rujukan baru ke Puskesmas asal.
Berkas yang wajib dibawa saat berobat menggunakan BPJS Kesehatan:
- Kartu Indonesia Sehat (KIS) / BPJS Kesehatan (fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN).
- KTP asli pasien (atau KIA / Akta Kelahiran bagi pasien anak).
- Surat Rujukan asli yang masih berlaku dari Puskesmas / Klinik Faskes 1 (berlaku 90 hari sejak diterbitkan).
- Kartu Berobat RSUD Datoe Binangkang (bagi pasien ulangan).
- Surat Kontrol / Surat Perintah Rawat Inap (SPRI) jika kontrol lanjutan dari dokter spesialis.
Boleh. Sesuai regulasi BPJS Kesehatan, pasien diperbolehkan naik satu tingkat kelas perawatan (misal dari Kelas 2 ke Kelas 1, atau Kelas 1 ke VIP) dengan konsekuensi membayar selisih biaya tarif kamar (iur biaya).
Namun untuk peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) tidak diperkenankan naik kelas perawatan sesuai regulasi nasional.
TIDAK PERLU. Pelayanan kondisi gawat darurat (emergency) di IGD RSUD Datoe Binangkang tidak memerlukan surat rujukan dari Faskes 1.
Kriteria gawat darurat dinilai langsung oleh dokter jaga triase IGD sesuai ketentuan medis penjaminan BPJS Kesehatan.
Bisa. Pasien umum (membayar mandiri atau memakai asuransi swasta non-BPJS) dapat langsung mendaftar ke poliklinik spesialis tanpa memerlukan surat rujukan dari Puskesmas atau faskes pertama.
Cukup membawa identitas diri (KTP/SIM/Paspor) ke loket pendaftaran pasien umum.