Bolehkah pasien rawat inap naik kelas perawatan di atas hak BPJS?
Boleh. Sesuai regulasi BPJS Kesehatan, pasien diperbolehkan naik satu tingkat kelas perawatan (misal dari Kelas 2 ke Kelas 1, atau Kelas 1 ke VIP) dengan konsekuensi membayar selisih biaya tarif kamar (iur biaya).
Namun untuk peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) tidak diperkenankan naik kelas perawatan sesuai regulasi nasional.
Apakah informasi ini membantu Anda?
Bantu kami meningkatkan kualitas informasi pelayanan dengan memberikan tanggapan Anda.
Terima Kasih Atas Tanggapan Anda!
Masukan Anda sangat berharga bagi peningkatan mutu layanan RSUD Datoe Binangkang.