Rawat Inap
Prosedur rawat inap (opname), kelas perawatan, jam besuk keluarga, dan hak pasien.
Prosedur masuk rawat inap di RSUD Datoe Binangkang:
- Pasien mendapatkan Surat Perintah Rawat Inap (SPRI) dari dokter spesialis di poliklinik atau dokter jaga IGD.
- Keluarga pasien melapor ke bagian Admission / Pendaftaran Rawat Inap.
- Petugas akan menginformasikan ketersediaan kamar dan hak kelas perawatan (Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, VIP, atau Ruang Isolasi/ICU).
- Keluarga menandatangani dokumen persetujuan rawat inap (General Consent).
- Petugas perawat mengantarkan pasien ke ruang perawatan yang telah disiapkan.
Guna menjaga ketenangan, pemulihan pasien, serta pencegahan infeksi nosokomial, jam besuk pasien ditetapkan:
- Siang: Pukul 11.00 – 13.00 WITA.
- Sore/Malam: Pukul 17.00 – 19.00 WITA.
Anak-anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan memasuki area ruang rawat inap demi keselamatan kesehatan anak.
Boleh. Sesuai regulasi BPJS Kesehatan, pasien diperbolehkan naik satu tingkat kelas perawatan (misal dari Kelas 2 ke Kelas 1, atau Kelas 1 ke VIP) dengan konsekuensi membayar selisih biaya tarif kamar (iur biaya).
Namun untuk peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) tidak diperkenankan naik kelas perawatan sesuai regulasi nasional.