Lewati ke konten utama
Kategori Pelayanan

BPJS / JKN

Pelayanan peserta BPJS Kesehatan, rujukan faskes tingkat 1, hak kelas, dan verifikasi kepesertaan.

Ya, RSUD Datoe Binangkang adalah fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama penuh dengan BPJS Kesehatan.

Seluruh peserta BPJS Kesehatan (PBI, Non-PBI, Mandiri, ASN/TNI/Polri, serta Jamkesda) dapat menikmati layanan pengobatan gratis sesuai hak kelas dan indikasi medis yang berlaku.

Berkas yang wajib dibawa saat berobat menggunakan BPJS Kesehatan:

  1. Kartu Indonesia Sehat (KIS) / BPJS Kesehatan (fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN).
  2. KTP asli pasien (atau KIA / Akta Kelahiran bagi pasien anak).
  3. Surat Rujukan asli yang masih berlaku dari Puskesmas / Klinik Faskes 1 (berlaku 90 hari sejak diterbitkan).
  4. Kartu Berobat RSUD Datoe Binangkang (bagi pasien ulangan).
  5. Surat Kontrol / Surat Perintah Rawat Inap (SPRI) jika kontrol lanjutan dari dokter spesialis.

TIDAK PERLU. Pelayanan kondisi gawat darurat (emergency) di IGD RSUD Datoe Binangkang tidak memerlukan surat rujukan dari Faskes 1.

Kriteria gawat darurat dinilai langsung oleh dokter jaga triase IGD sesuai ketentuan medis penjaminan BPJS Kesehatan.