Pusat Informasi & FAQ
Temukan jawaban lengkap dan terpercaya seputar alur pendaftaran, kuota BPJS, jadwal poliklinik, rawat inap, hingga fasilitas RSUD Datoe Binangkang.
Filter Kategori
15 TopikButuh pertolongan darurat atau informasi mendesak langsung dari tenaga medis?
Hotline IGD: (0434) 123-456Setelah pemeriksaan di poliklinik selesai:
- Bawa resep dokter ke loket penerimaan resep Apotek Rawat Jalan RSUD.
- Petugas farmasi akan melakukan telaah resep dan verifikasi ketersediaan obat.
- Tunggu panggilan nama pasien di ruang tunggu farmasi.
- Petugas akan menyerahkan obat disertai edukasi cara minum, dosis, aturan pakai, dan efek samping obat.
Ya, RSUD Datoe Binangkang adalah fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama penuh dengan BPJS Kesehatan.
Seluruh peserta BPJS Kesehatan (PBI, Non-PBI, Mandiri, ASN/TNI/Polri, serta Jamkesda) dapat menikmati layanan pengobatan gratis sesuai hak kelas dan indikasi medis yang berlaku.
Untuk mendaftar pelayanan poliklinik rawat jalan, ikuti langkah-langkah mudah berikut:
- Datang ke gedung poliklinik dan ambil tiket nomor antrean loket admisi.
- Siapkan dokumen identitas: KTP asli / Kartu Keluarga (KK), Kartu BPJS (bagi peserta JKN), serta Surat Rujukan asli dari Puskesmas/Klinik Faskes 1 yang masih aktif.
- Menuju loket pendaftaran saat nomor antrean Anda dipanggil oleh petugas.
- Petugas akan memverifikasi berkas dan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) serta nomor antrean poli tujuan.
- Menuju ke ruang tunggu poliklinik dokter spesialis yang dituju untuk pemeriksaan.
Ya, gratis. Seluruh obat yang diresepkan oleh dokter sesuai dengan Formularium Nasional (Fornas) dan Formularium Rumah Sakit ditanggung 100% oleh BPJS Kesehatan tanpa dipungut biaya tambahan.
Berkas yang wajib dibawa saat berobat menggunakan BPJS Kesehatan:
- Kartu Indonesia Sehat (KIS) / BPJS Kesehatan (fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN).
- KTP asli pasien (atau KIA / Akta Kelahiran bagi pasien anak).
- Surat Rujukan asli yang masih berlaku dari Puskesmas / Klinik Faskes 1 (berlaku 90 hari sejak diterbitkan).
- Kartu Berobat RSUD Datoe Binangkang (bagi pasien ulangan).
- Surat Kontrol / Surat Perintah Rawat Inap (SPRI) jika kontrol lanjutan dari dokter spesialis.
TIDAK PERLU. Pelayanan kondisi gawat darurat (emergency) di IGD RSUD Datoe Binangkang tidak memerlukan surat rujukan dari Faskes 1.
Kriteria gawat darurat dinilai langsung oleh dokter jaga triase IGD sesuai ketentuan medis penjaminan BPJS Kesehatan.
Bisa. Pasien umum (membayar mandiri atau memakai asuransi swasta non-BPJS) dapat langsung mendaftar ke poliklinik spesialis tanpa memerlukan surat rujukan dari Puskesmas atau faskes pertama.
Cukup membawa identitas diri (KTP/SIM/Paspor) ke loket pendaftaran pasien umum.