Lewati ke konten utama
Pendaftaran

Apakah pasien umum (non-BPJS) bisa mendaftar tanpa surat rujukan?

Dilihat 1,063 kali • Diperbarui: 24 October 2026

Bisa. Pasien umum (membayar mandiri atau memakai asuransi swasta non-BPJS) dapat langsung mendaftar ke poliklinik spesialis tanpa memerlukan surat rujukan dari Puskesmas atau faskes pertama.

Cukup membawa identitas diri (KTP/SIM/Paspor) ke loket pendaftaran pasien umum.

Kata Kunci: #pasien umum #tanpa rujukan #berobat mandiri #syarat pasien bayar