Apakah pasien umum (non-BPJS) bisa mendaftar tanpa surat rujukan?
Bisa. Pasien umum (membayar mandiri atau memakai asuransi swasta non-BPJS) dapat langsung mendaftar ke poliklinik spesialis tanpa memerlukan surat rujukan dari Puskesmas atau faskes pertama.
Cukup membawa identitas diri (KTP/SIM/Paspor) ke loket pendaftaran pasien umum.
Apakah informasi ini membantu Anda?
Bantu kami meningkatkan kualitas informasi pelayanan dengan memberikan tanggapan Anda.
Terima Kasih Atas Tanggapan Anda!
Masukan Anda sangat berharga bagi peningkatan mutu layanan RSUD Datoe Binangkang.