Lewati ke konten utama
Rawat Jalan

Berapa lama masa berlaku surat rujukan dari Puskesmas untuk poliklinik?

Dilihat 1,431 kali โ€ข Diperbarui: 3 September 2026

Surat rujukan berjenjang dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP/Puskesmas/Klinik) berlaku selama 90 hari (3 bulan) sejak tanggal rujukan diterbitkan, untuk diagnosa dan poliklinik spesialis yang sama.

Jika telah lewat dari 90 hari, pasien wajib meminta surat rujukan baru ke Puskesmas asal.

Kata Kunci: #masa rujukan #rujukan 90 hari #kadaluarsa rujukan bpjs