Berapa lama masa berlaku surat rujukan dari Puskesmas untuk poliklinik?
Surat rujukan berjenjang dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP/Puskesmas/Klinik) berlaku selama 90 hari (3 bulan) sejak tanggal rujukan diterbitkan, untuk diagnosa dan poliklinik spesialis yang sama.
Jika telah lewat dari 90 hari, pasien wajib meminta surat rujukan baru ke Puskesmas asal.
Apakah informasi ini membantu Anda?
Bantu kami meningkatkan kualitas informasi pelayanan dengan memberikan tanggapan Anda.
Terima Kasih Atas Tanggapan Anda!
Masukan Anda sangat berharga bagi peningkatan mutu layanan RSUD Datoe Binangkang.