Lewati ke konten utama
Pusat Bantuan & Layanan Informasi

Pusat Informasi & FAQ

Temukan jawaban lengkap dan terpercaya seputar alur pendaftaran, kuota BPJS, jadwal poliklinik, rawat inap, hingga fasilitas RSUD Datoe Binangkang.

Menampilkan pencarian kata kunci: "Rawat Inap" (6 pertanyaan ditemukan)
Reset Filter
Menampilkan 1 - 6 dari 6 pertanyaan
|

Masyarakat dapat menyampaikan kritik, keluhan, dan saran secara resmi melalui beberapa kanal:

  1. Online Portal: Mengisi formulir di menu Pengaduan Publik website ini.
  2. WhatsApp Unit Pengaduan: Chat langsung ke nomor pengaduan resmi RSUD di 0812-3456-7890.
  3. Kotak Saran: Tersedia di setiap area lobby poliklinik, rawat inap, dan IGD.
  4. Ruang Pengaduan Langsung: Bertemu tatap muka dengan petugas Unit Pengaduan & Humas di gedung administrasi.

Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti maksimal 1x24 jam kerja.

Pengaduan โ€ข 1,490 kali dibaca
Membantu?
| Detail & Audio Suara

Prosedur masuk rawat inap di RSUD Datoe Binangkang:

  1. Pasien mendapatkan Surat Perintah Rawat Inap (SPRI) dari dokter spesialis di poliklinik atau dokter jaga IGD.
  2. Keluarga pasien melapor ke bagian Admission / Pendaftaran Rawat Inap.
  3. Petugas akan menginformasikan ketersediaan kamar dan hak kelas perawatan (Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, VIP, atau Ruang Isolasi/ICU).
  4. Keluarga menandatangani dokumen persetujuan rawat inap (General Consent).
  5. Petugas perawat mengantarkan pasien ke ruang perawatan yang telah disiapkan.
Rawat Inap โ€ข 2,191 kali dibaca
Membantu?
| Detail & Audio Suara

Guna menjaga ketenangan, pemulihan pasien, serta pencegahan infeksi nosokomial, jam besuk pasien ditetapkan:

  • Siang: Pukul 11.00 โ€“ 13.00 WITA.
  • Sore/Malam: Pukul 17.00 โ€“ 19.00 WITA.

Anak-anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan memasuki area ruang rawat inap demi keselamatan kesehatan anak.

Rawat Inap โ€ข 1,860 kali dibaca
Membantu?
| Detail & Audio Suara

Berkas yang wajib dibawa saat berobat menggunakan BPJS Kesehatan:

  1. Kartu Indonesia Sehat (KIS) / BPJS Kesehatan (fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN).
  2. KTP asli pasien (atau KIA / Akta Kelahiran bagi pasien anak).
  3. Surat Rujukan asli yang masih berlaku dari Puskesmas / Klinik Faskes 1 (berlaku 90 hari sejak diterbitkan).
  4. Kartu Berobat RSUD Datoe Binangkang (bagi pasien ulangan).
  5. Surat Kontrol / Surat Perintah Rawat Inap (SPRI) jika kontrol lanjutan dari dokter spesialis.
BPJS / JKN โ€ข 3,890 kali dibaca
Membantu?
| Detail & Audio Suara

Jam operasional pelayanan di RSUD Datoe Binangkang terbagi menjadi:

  • Instalasi Gawat Darurat (IGD) & Ambulans: Siaga 24 jam setiap hari (Senin s/d Minggu termasuk hari libur nasional).
  • Rawat Inap: Pelayanan medis dan asuhan keperawatan 24 jam non-stop.
  • Poliklinik Rawat Jalan: Buka hari Senin s/d Sabtu sesuai jam dinas dokter spesialis. Pendaftaran loket pagi mulai pukul 07.30 WITA.
  • Administrasi & Manajemen: Senin โ€“ Jumat pukul 08.00 โ€“ 16.00 WITA.
Informasi Umum โ€ข 1,890 kali dibaca
Membantu?
| Detail & Audio Suara

Boleh. Sesuai regulasi BPJS Kesehatan, pasien diperbolehkan naik satu tingkat kelas perawatan (misal dari Kelas 2 ke Kelas 1, atau Kelas 1 ke VIP) dengan konsekuensi membayar selisih biaya tarif kamar (iur biaya).

Namun untuk peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) tidak diperkenankan naik kelas perawatan sesuai regulasi nasional.

Rawat Inap โ€ข 990 kali dibaca
Membantu?
| Detail & Audio Suara