Lewati ke konten utama
Beranda Informasi Publik & PPID
UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PPID RSUD Datoe Binangkang

Transparan • Akuntabel • Terbuka

Kami berkomitmen memberikan akses informasi publik yang akurat, cepat, dan transparan bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow.

Pelayanan Bebas Biaya
Respon Cepat 1-3 Hari Kerja
Perlindungan Data Pribadi
Wajib Disediakan Berkala

Informasi Berkala

Informasi yang diperbarui secara teratur minimal setiap 6 bulan atau 1 tahun sekali meliputi profil kelembagaan, anggaran, dan kinerja.

  • Profil, Struktur Organisasi, & Pejabat RSUD
  • Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
  • Ringkasan RKA & DPA APBD Rumah Sakit
  • Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Disediakan Setiap Saat

Informasi Setiap Saat

Informasi yang telah dikuasai rumah sakit dan dapat diakses publik sewaktu-waktu sesuai ketentuan prosedur PPID.

  • Daftar Regulasi, Keputusan Direktur, & Perbup
  • Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan
  • Daftar Rencana Pengadaan Barang & Jasa (SIRUP)
  • Katalog Resmi Tarif Pelayanan & Retribusi RSUD
Serta-Merta (Kedaruratan)

Informasi Serta-Merta

Informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan seketika tanpa penundaan.

  • Informasi Kedaruratan KLB (Kejadian Luar Biasa) Penyakit
  • Jalur Evakuasi Bencana Alam & Titik Kumpul Aman RSUD
  • Kesiapsiagaan Posko Krisis Kesehatan Bencana
Dikecualikan (Kerahasiaan)

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses publik demi melindungi hak privasi pasien, rahasia kedokteran, dan rahasia negara (Pasal 17 UU No. 14/2008).

  • Rekam Medis & Riwayat Kesehatan Pasien (Rahasia Medis)
  • Informasi Pribadi Tenaga Kesehatan (NIK, Alamat Rumah, Rekening)
  • Dokumen Perkara yang Sedang Dalam Proses Hukum
*Berdasarkan Uji Konsekuensi PPID RSUD Datoe Binangkang

Formulir Permohonan Informasi Publik

Silakan lengkapi formulir di bawah ini. Sesuai regulasi, permohonan akan diproses dalam 1-3 hari kerja.

Formulir Pengajuan Keberatan Informasi

Diajukan apabila permohonan informasi tidak ditanggapi, ditolak tidak sesuai dasar hukum, atau dikenakan biaya tidak wajar.

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Komitmen resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Datoe Binangkang

"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, mudah diakses, tepat waktu, dan bebas pungutan liar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik."

PPID RSUD Datoe Binangkang

Standar Operasional Prosedur (SOP) Permohonan Informasi

1

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengisi formulir online atau datang langsung ke loket PPID.

2

Verifikasi Dokumen

Petugas memeriksa kelengkapan NIK KTP dan ketersediaan data.

3

Pemberitahuan Tertulis

Maksimal 3 hari kerja, pemohon menerima kejelasan tindak lanjut.

4

Pemberian Informasi

Salinan dokumen dikirim via Email/WA atau diambil langsung.

Daftar Regulasi & Laporan PPID

Dasar hukum dan laporan kepatuhan keterbukaan informasi publik RSUD Datoe Binangkang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Unduh PDF

Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021

Tentang Standar Layanan Informasi Publik

Unduh PDF

Laporan Tahunan Kinerja Pelayanan Informasi Publik (PPID)

Rekapitulasi permohonan informasi, sengketa, dan keterbukaan RSUD

Unduh Dokumen