PPID RSUD Datoe Binangkang
Transparan • Akuntabel • Terbuka
Kami berkomitmen memberikan akses informasi publik yang akurat, cepat, dan transparan bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow.
Informasi Berkala
Informasi yang diperbarui secara teratur minimal setiap 6 bulan atau 1 tahun sekali meliputi profil kelembagaan, anggaran, dan kinerja.
- Profil, Struktur Organisasi, & Pejabat RSUD
- Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
- Ringkasan RKA & DPA APBD Rumah Sakit
- Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Informasi Setiap Saat
Informasi yang telah dikuasai rumah sakit dan dapat diakses publik sewaktu-waktu sesuai ketentuan prosedur PPID.
- Daftar Regulasi, Keputusan Direktur, & Perbup
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan
- Daftar Rencana Pengadaan Barang & Jasa (SIRUP)
- Katalog Resmi Tarif Pelayanan & Retribusi RSUD
Informasi Serta-Merta
Informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan seketika tanpa penundaan.
- Informasi Kedaruratan KLB (Kejadian Luar Biasa) Penyakit
- Jalur Evakuasi Bencana Alam & Titik Kumpul Aman RSUD
- Kesiapsiagaan Posko Krisis Kesehatan Bencana
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diakses publik demi melindungi hak privasi pasien, rahasia kedokteran, dan rahasia negara (Pasal 17 UU No. 14/2008).
- Rekam Medis & Riwayat Kesehatan Pasien (Rahasia Medis)
- Informasi Pribadi Tenaga Kesehatan (NIK, Alamat Rumah, Rekening)
- Dokumen Perkara yang Sedang Dalam Proses Hukum
Formulir Permohonan Informasi Publik
Silakan lengkapi formulir di bawah ini. Sesuai regulasi, permohonan akan diproses dalam 1-3 hari kerja.
Formulir Pengajuan Keberatan Informasi
Diajukan apabila permohonan informasi tidak ditanggapi, ditolak tidak sesuai dasar hukum, atau dikenakan biaya tidak wajar.
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Komitmen resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Datoe Binangkang
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, mudah diakses, tepat waktu, dan bebas pungutan liar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik."
Standar Operasional Prosedur (SOP) Permohonan Informasi
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengisi formulir online atau datang langsung ke loket PPID.
Verifikasi Dokumen
Petugas memeriksa kelengkapan NIK KTP dan ketersediaan data.
Pemberitahuan Tertulis
Maksimal 3 hari kerja, pemohon menerima kejelasan tindak lanjut.
Pemberian Informasi
Salinan dokumen dikirim via Email/WA atau diambil langsung.
Daftar Regulasi & Laporan PPID
Dasar hukum dan laporan kepatuhan keterbukaan informasi publik RSUD Datoe Binangkang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Standar Layanan Informasi Publik
Laporan Tahunan Kinerja Pelayanan Informasi Publik (PPID)
Rekapitulasi permohonan informasi, sengketa, dan keterbukaan RSUD