Lewati ke konten utama
Beranda Layanan BPJS Kesehatan
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)

Layanan Pasien BPJS Kesehatan

RSUD Datoe Binangkang melayani seluruh peserta BPJS Kesehatan (PBI & Non-PBI / Mandiri / ASN / TNI / POLRI) dengan pelayanan yang adil, setara, tanpa diskriminasi dan tanpa iur biaya tambahan.

Tanpa Biaya Tambahan
Antrean Online Mobile JKN
IGD Kedaruratan Tanpa Rujukan

BPJS SATU!

Siap Membantu Informasi & Penanganan Pengaduan BPJS di RSUD

ADMINISTRASI BEROBAT

Persyaratan Berobat Pasien BPJS

Siapkan berkas administrasi berikut sebelum melakukan pendaftaran di RSUD Datoe Binangkang.

1

Identitas Kependudukan (KTP / KK)

Cukup tunjukkan KTP asli / NIK atau Kartu Keluarga (bagi anak yang belum memiliki KTP). NIK kini terintegrasi langsung sebagai nomor kepesertaan BPJS.

Bisa Pakai KTP Asli
2

Surat Rujukan FKTP Online

Surat rujukan online yang diterbitkan oleh Puskesmas, Klinik Pratama, atau Dokter Keluarga terdaftar. Berlaku selama 90 hari sejak diterbitkan.

Berlaku 90 Hari
3

Kartu Indonesia Sehat (KIS / BPJS)

Kartu fisik KIS atau Kartu Digital di aplikasi Mobile JKN dengan status kepesertaan Aktif (tidak menunggak iuran).

Kartu Digital Sah
ALUR PELAYANAN

Alur Berobat Pasien BPJS

Pahami alur berobat sesuai jenis kebutuhan layanan medis Anda.

1. Alur Rawat Jalan (Poliklinik)
  1. 1 Periksa ke Puskesmas/Klinik FKTP untuk mendapatkan rujukan spesialis online.
  2. 2 Ambil antrean online via aplikasi Mobile JKN / Website RSUD.
  3. 3 Tiba di RSUD, lakukan check-in di loket pendaftaran BPJS / Anjungan Mandiri.
  4. 4 Pemeriksaan oleh Dokter Spesialis di poliklinik tujuan.
  5. 5 Pengambilan obat di Farmasi BPJS (Gratis).
2. Alur IGD (Gawat Darurat 24 Jam)
🚨 TIDAK PERLU SURAT RUJUKAN UNTUK KONDISI DARURAT
  1. 1 Pasien langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Datoe Binangkang.
  2. 2 Tim medis segera melakukan triase dan pertolongan darurat penyelamatan nyawa.
  3. 3 Keluarga/pendamping mendaftarkan kepesertaan BPJS di loket admisi IGD maksimal 3x24 jam.
  4. 4 Dokter memutuskan apakah pasien boleh rawat jalan atau masuk rawat inap.
3. Alur Rawat Inap (KRIS BPJS)
  1. 1 Dokter Spesialis atau Dokter IGD menerbitkan Surat Perintah Masuk Rawat Inap (SPRI).
  2. 2 Keluarga melapor ke loket pendaftaran rawat inap untuk penempatan kamar sesuai hak kelas.
  3. 3 Pasien dirawat oleh dokter spesialis (DPJP) dan perawat profesional.
  4. 4 Saat dinyatakan sembuh, pasien dapat pulang tanpa dipungut iuran tambahan.
PANDUAN DIGITAL PASIEN

Daftar Antrean Poli dari Rumah Lewat Mobile JKN

Tidak perlu lagi datang pagi-pagi untuk mengantre. Anda bisa memilih dokter, hari berobat, dan mendapatkan estimasi jam panggilan langsung dari smartphone Anda.

1. Buka Aplikasi

Pilih menu "Pendaftaran Pelayanan (Antrean)"

2. Pilih Faskes Rujukan

Pilih RSUD Datoe Binangkang & Poli Spesialis

3. Nomor Antrean Muncul

Tunjukkan nomor barcode saat tiba di RSUD

Play Store App Store
Scan Antrean Mobile JKN
RSUD Datoe Binangkang

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ BPJS)

Tidak. Untuk kondisi gawat darurat (mengancam nyawa, penurunan kesadaran, sesak napas berat, perdarahan hebat, demam tinggi anak kejang, kecelakaan), pasien BPJS dapat langsung datang ke IGD tanpa memerlukan surat rujukan dari faskes pertama.
Surat rujukan online berlaku selama 90 hari (3 bulan) sejak tanggal diterbitkan, dengan ketentuan untuk diagnosa dan dokter spesialis yang sama. Jika masa berlaku habis atau diagnosa penyakit berbeda, pasien wajib memperbarui rujukan di faskes pertama.
Sesuai regulasi BPJS Kesehatan, peserta dapat mengajukan naik kelas rawat inap (misal ke VIP) atas permintaan sendiri dengan menanggung selisih biaya (iur biaya) antara tarif kamar yang ditempati dengan plafon tarif INA-CBGs hak kelasnya, selama kuota tempat tidur VIP tersedia.
Anda cukup membawa KTP Asli / Kartu Keluarga. Petugas admisi RSUD dapat memvalidasi data kepesertaan Anda menggunakan NIK melalui bridging sistem SIMGoS dengan V-Claim BPJS Kesehatan.