1. Pemulasaraan jenazah adalah perawatan jenazah sehingga jenazah layak dan aman untuk dibawa keluarga.
2. Jenazah dinyatakan meninggal secara permanen dengan kriteria fungsi batang otak, pernafasan, dan peredaran darah telah berhenti.
Standar Pelayanan Pemulasaraan Jenazah
Standar Pelayanan Pemulasaran Jenazah
Standar Pelayanan Pemulasaraan Jenazah
Persyaratan Pelayanan
Prosedur Pelayanan
1. Petugas kamar jenazah menerima jenazah dan surat keterangan kematian dari ruang perawatan / IGD.
2. Mencatatkan dan mengarsipkan surat keterangan kematian pada buku register kamar jenazah.
3. Menginformasikan jenis pelayanan pemulasaraan yang dapat dilakukan.
4. Keluarga mengajukan permohonan pemulasaraan.
5. Petugas menyiapkan perlengkapan dan APD.
6. Dilakukan tindakan pemulasaraan sesuai agama & keyakinan (Muslim: memandikan, wudhu, mengafani; Nasrani: pembersihan & pakaian; Hindu/Budha/lainnya).
7. Penyerahan jenazah kepada keluarga dan penyelesaian administrasi kasir.
Waktu Pelayanan
24 Jam Non-Stop
Biaya / Tarif
Pasien BPJS / Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011
Produk Layanan
Pemulasaraan Jenazah, Pengawetan (Formalin), Kain Kafan / Peti Jenazah, dan Layanan Mobil Jenazah
Pengelolaan Pengaduan
1. Website Resmi RSUD
2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com
3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278
4. Kotak Saran
5. Petugas Informasi dan Pengaduan