Lewati ke Konten Utama (Skip to Content)

Standar Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

Standar Pelayanan Pemulasaran Jenazah

Standar Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

Dibuat: 23 Aug 2026

Persyaratan Pelayanan

1. Pemulasaraan jenazah adalah perawatan jenazah sehingga jenazah layak dan aman untuk dibawa keluarga. 2. Jenazah dinyatakan meninggal secara permanen dengan kriteria fungsi batang otak, pernafasan, dan peredaran darah telah berhenti.

Prosedur Pelayanan

1. Petugas kamar jenazah menerima jenazah dan surat keterangan kematian dari ruang perawatan / IGD. 2. Mencatatkan dan mengarsipkan surat keterangan kematian pada buku register kamar jenazah. 3. Menginformasikan jenis pelayanan pemulasaraan yang dapat dilakukan. 4. Keluarga mengajukan permohonan pemulasaraan. 5. Petugas menyiapkan perlengkapan dan APD. 6. Dilakukan tindakan pemulasaraan sesuai agama & keyakinan (Muslim: memandikan, wudhu, mengafani; Nasrani: pembersihan & pakaian; Hindu/Budha/lainnya). 7. Penyerahan jenazah kepada keluarga dan penyelesaian administrasi kasir.

Waktu Pelayanan

24 Jam Non-Stop

Biaya / Tarif

Pasien BPJS / Umum: Sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011

Produk Layanan

Pemulasaraan Jenazah, Pengawetan (Formalin), Kain Kafan / Peti Jenazah, dan Layanan Mobil Jenazah

Pengelolaan Pengaduan

1. Website Resmi RSUD 2. Email: rsud.datoebinangkang@gmail.com 3. Telepon/WhatsApp: 0821-9566-8278 4. Kotak Saran 5. Petugas Informasi dan Pengaduan