Bagaimana ketentuan tata tertib penitipan kendaraan dan area parkir?
RSUD Datoe Binangkang menyediakan area parkir khusus roda dua (motor) dan roda empat (mobil) yang dijaga oleh petugas keamanan 24 jam.
Pengunjung dimohon memarkir kendaraan pada slot yang telah ditentukan, tidak memarkir kendaraan di jalur evakuasi darurat atau di depan pintu IGD, serta selalu mengunci ganda kendaraan Anda.
Apakah informasi ini membantu Anda?
Bantu kami meningkatkan kualitas informasi pelayanan dengan memberikan tanggapan Anda.
Terima Kasih Atas Tanggapan Anda!
Masukan Anda sangat berharga bagi peningkatan mutu layanan RSUD Datoe Binangkang.