Lewati ke Konten Utama (Skip to Content)
BPJS Kesehatan Center

Informasi Pelayanan JKN-KIS

Panduan lengkap pelayanan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS) di RSUD Datoe Binangkang.

Kepesertaan JKN-KIS

Syarat keaktifan kartu BPJS Kesehatan PBI (Pemerintah) dan Non-PBI (Mandiri/Pekerja).

Status Kartu Aktif

Surat Rujukan Faskes 1

Ketentuan surat rujukan dari Puskesmas/Klinik yang berlaku selama 90 hari kalender.

Masa Berlaku 90 Hari

Integrasi Mobile JKN

Panduan mengambil nomor antrean poli dari rumah dengan aplikasi resmi BPJS Kesehatan.

Antrean Tanpa Lama

Hak Pasien BPJS

Hak mendapatkan konsultasi obat, tindakan medis sesuai indikasi, dan kamar inap kelasnya.

Terjamin 100%

Kewajiban Pasien BPJS

Kewajiban menaati alur rujukan berjenjang dan melengkapi dokumen administratif.

Alur Terstandar

Alur Pelayanan IGD BPJS

Kasus gawat darurat (life-threatening) tidak memerlukan rujukan faskes 1.

Langsung Ke IGD 24 Jam

Alur Pelayanan Pasien BPJS Kesehatan

1

Faskes Pertama

Periksa di Puskesmas/Klinik dan minta surat rujukan.

2

Antrean Online

Daftar via Web RSUD / Mobile JKN 1 hari sebelum kunjungan.

3

Check-In Loket BPJS

Konfirmasi rujukan & scan biometrik jari di rumah sakit.

4

Poli Spesialis

Pemeriksaan dokter, pemeriksaan penunjang, & penerimaan obat.